• July 27, 2024
  • Last Update July 26, 2024 1:01 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Pedomani Peraturan Perundangan

Pedomani Peraturan Perundangan

Lotim SergapyeMenggantikan  Kepala Desa di 89 Desa yang pada 8 Februari nanti berakhir masa jabatannya, Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik menggelar rapat bersama Pj. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dan jajaran Asisten Sekda.

Membuka rapat yang berlangsung Kamis (18/1) di Ruang Rapat Bupati, Pj. Bupati mengingatkan Pemilu dan Pemilukada yang akan berlangsung dalam waktu dekat menyebabkan pengisian posisi Pjs. Kepala Desa menjadi sensitif.

Karena itu pula ia berharap agar Pjs. Kepala Desa nantinya dapat menjadi penyambung antara Pemerintah kabupaten dengan masyarakat desa, ”Tentu kita ingin pelaksanaan pengisian Pjs. ini sesuai dengan norma, akan tetapi efektif juga untung menyambung (komunikasi) di level terbawah (desa),” harapnya.

Alasan itulah Pj. Bupati Juaini meminta agar tetap berpedoman pada Undang-undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang desa, terkait Kepala Desa yang berhenti karena masa jabatanya habis, maka Kepala Daerah memiliki kewenangan mengangkat penjabat kepala desa. Selanjutnya kriteria kepala desa juga merujuk Undang-undang yang sama, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri, serta Peraturan Daerah Nomer 4 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.

Berdasarkan peraturan perundangan tersebut kepala daerah dapat mengangkat penjabat kepala desa dari pegawai negeri sipil (PNS) dari pemerintah daerah.

Pengisian  posisi tersebut akan melalui sejumlah tahapan penyeleksian oleh tim. Salah satu kriteria untuk Pjs. Kepala Desa tentunya memahami tentang pemerintahan dan kepemimpinan, di samping sejumlah aspek formal dan material.     

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *