• July 27, 2024
  • Last Update July 26, 2024 1:01 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Gabungan Komisi II DPRD dalami Koperasi di Lotim

Gabungan Komisi II DPRD dalami Koperasi di Lotim

Lotim SergapyePj. Sekertaris Daerah H. Hasni didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ahmad Masfu dan Kepala Dinas Koperasi Muhammad Safwan menerima kunjungan gabungan Komisi II DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Kamis (18/1).

Kunjungan tersebut dalam rangka pendalaman materi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA)  Prov. NTB tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi dan usaha Kecil. Rombongan berjumlah 16 orang itu diterima di Rupatama 1 Kantor Bupati.

Selain mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada rombongan komisi II DPRD, Pj. Sekda melaporkan jumlah koperasi di Lombok Timur tertanggal 31 Desember 2023 sebanyak 612 koperasi. Dari jumlah tersebut koperasi yang aktif sebanyak 315 sementara koperasi yang tidak aktif sebanyak 297 koperasi.

Pj. Sekda menyampaikan untuk meningkatkan kualitas Koperasi dan UMKM Pemda Lombok Timur menyediakan subsidi bunga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) baik bagi petani, peternak, maupun usaha kecil menengah,  “Dana di tanggung oleh pemerintah daerah.

Kami menyediakan pendanaan sebanyak Rp. 2,5 milyar untuk subsidi bunga, baik kepada petani, peternak dan UMKM,” jelasnya.

Ia pun menyebutkan bahwa salah satu koperasi di Lotim sudah menjalin kerjasama dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) karena memiliki usaha yang bagus.

Terkait Raperda, ia berharap dapat memberikan angin segar bagi koperasi dan UMKM di Provinsi NTB.

Pimpinan rombongan Gabungan Komisi II DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat H. Haerul Warisin memulai sambutannya dengan memperkenalkan satu per satu rekannya. Selanjutnya Ia mengurai alasan rencana perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan usaha Kecil yaitu diberlakukannya pasar bebas. Ia menilai kondisi tersebut menyebabkan  Koperasi dan UKM tertekan.

Karenanya menjadi sangat urgen untuk melakukan perubahan terhadap Perda sebelumnya untuk melindungi sekaligus memperkuat Koperasi dan UKM di Provinsi NTB.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *