• July 27, 2024
  • Last Update July 26, 2024 1:01 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penyebar Video Call Sex Gadis Jonggat Loteng Ditangkap

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penyebar Video Call Sex Gadis Jonggat Loteng Ditangkap

Loteng sergapye—Patut diapresiasi dan diacungi jempol, kurang dadi 24 jam Tim Puma Poles Lombok Tengah  erhasil menangkap pelaku penyebar video call sex (VCS) yang beredar di media sosial.

Menindak lanjuti keresahan masyarakat dengan beredarnya video asusila, kurang dari 24 jam dari pelaporan korban, akhirnya  pelaku penyebar video asusila tersebut berhasil diborgol.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Rredho Rizki Pratama, S.Tr.K Pada Sabtu (29/10)

Korban merupakan warga Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah inisial ES, Perempuan 19 tahun. Sementara terduga pelaku inisial ME, ( 22) warga Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah mengatakan pelaku sengaja merekam pada saat melakukan video call dengan korban dan setelah itu terduga pelaku menyebarkan photo dan video yang tidak senonoh tersebut melalui Media Sosial.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor” Kata Redho.

Setelah menerima informasi dan laporan dari korban, Tim Puma Polres Lombok Tengah menelusuri keberadaan terduga pelaku, berdasarkan jejak digitalnya diketahui bahwa terduga pelaku berada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.

Mengetahui keberadaan terduga pelaku Kasatreskrim Polres Lombok Tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Tidak sampai 24 jam terduga pelaku berhasil kami tangkap” jelas IPTU Redho.

Pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Sementara motif pelaku masih kami dalami, mohon waktu”
Ungkap Kasat Reskrim

Pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak banyak satu milyar rupiah. (Ada)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *