• July 27, 2024
  • Last Update July 26, 2024 1:01 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Tim Kejaksaan Bima dan Kepolisian Kawal Penyerahan Oknum Dewan Korupsi ke Lapas II A Mataram

Tim Kejaksaan Bima dan Kepolisian Kawal Penyerahan Oknum Dewan Korupsi ke Lapas II A Mataram

Bima sergapye-Setelah berkas dan dinyatakan P21, Polresta Bima menyerahkan Oknum anggota DPRD Bima Boym ke Kejaksaan Bima. Oknum wakil rakyat yang terjerat kasus korupsi tersebut mendapatkan pengawalan ekstra dari kepolisian saat diantar untuk di tahan di Lapas kelas II A Mataram.

Pihak Kejaksaan Bima juga tak mau berlama lama menahan tersangka Boym di tahanan kejaksaan, Boym pun kemudian diserahkan lagi ke Mataram. Dan tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana PKBM, Boymin, telah tiba di Lapas II A Mataram.

Pengantaran anggota DPRD Kabupaten Bima ke Lapas II A Mataram tersebut langsung dikawal sejumlah personil Polres Bima Kota dan  tim penyidik Kejaksaan Negeri Bima.

Tersangka Boym, tiba di Lapas II A Mataram dan resmi diserahkan pada otoritas Lapas II A Mataram sekitar pukul 08.00 wita Sabtu (29/10).

Hal itu dibenarkan  Kapolres Bima Kota  melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Sabtu pagi. Dengan telah diserahkan dan dikawalnya tersangka Boym ke Lapas II A Mataram, maka tuntas sudah tugas Polres Bima Kota dalam memproses kasus dugaan tindak pidan korupsi yang disangkakan pada Boym.

Sesuai arahan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, lanjut Jufrin, dihimbau kepada keluarga, simpatisan Boym, untuk  menerima setiap proses hukum yang ditimpakan pada Boym.

Diingatkannya, tidak lagi melakukan aksi melawan hukum apalagi memblokir jalan sebagai fasilitas umum yang vital. Sebab itu tidak akan merubah proses hukum yang tengah dijalani Boym.

“Mari serahkan semua proses hukum yang tengah dijalani tersangka Boymin. Tanpa bertindak melawan hukum dan menggangu ketertiban umum,”Imbaunya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *