• July 27, 2024
  • Last Update July 26, 2024 1:01 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Cerdaskan Anggota Dalam Pemberitaan Anak Dibawah Umur, FJLT Kembali Gelar Penguatan Kapasitas Jurnalisme

Cerdaskan Anggota Dalam Pemberitaan Anak Dibawah Umur, FJLT Kembali Gelar Penguatan Kapasitas Jurnalisme

Lotim sergaye– Guna lebih mengasah kemampuan dan kecerdasan dalam penulisan berita terutama pemberitaan anak dibawah umur dan konsekuensi hukumnya, Forum Jurnalis Lombok Timur (FJLT) kembali mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas untuk anggota nya. Acara ini berlangsung di Montana cafe, Selong Lombok Timur, Sabtu (24/9)

Adapun Pemateri dalam Pelatihan tersebut adalah Elly Setiani S.psi (Koordinator Advokasi dan jaringan LPSDM) dan IPDA. Susana Ernawaty Djangu SH, (Kanit PPA satreskrim Polres Lotim).

Pelatihan kali ini mengangkat tema, “Konsekuensi Pidana atas Pemberitaan Tidak Ramah Anak”,

Pembawa Acara, Sima Arista menjelaskan latar belakang diangkatnya tema tersebut karna masih banyak sekali wartawan yang belum memiliki pengetahuan yang cukup dalam hal pemberitaan tertentu. Imbasnya, seringkali pemberitaan tersebut terlalu subyektif hingga memojokkan korban, misalkan dalam hal Tindak kekerasan Seksual

Sementara Elly Setiani, dalam pemaparannya menyampaikan masih banyak  pemberitaan yang tidak ramah anak dan perempuan, salah satunya adalah kekerasan berbasis elektronik atau online.

“Dalam beberapa berita online, seringkali penulis melewati batas hingga melanggar kode etik tertentu, sehingga itu yang kemudian harus menjadi autokeritik untuk kita bersama, guna menegaskan posisi media itu sebenarnya dimana”.

Lebih lanjut Koordinator Advokasi dan jaringan LPSDM itu memaparkan beberapa prinsip yang harus di pegang teguh oleh insan pers guna dapat melahirkan berita berita yang tentunya faktual serta tanpa mengesampingkan nilai nilai etika hingga undang undang.

“Insan Pers Harus Rajin Rajin membaca Aturan serta punya kepekaan yang tinggi agar apa yang kemudian menjadi pemberitaan lahir daripada pemahaman aturan serta etika yang benar” tegasnya

Lebih Detail dari Segi Aturan, IPDA. Susana Ernawaty menyampaikan tentunya sudah banyak tercantum dalam beberapa pasal undang undang tentang perlindungan anak, yang seharusnya itu kemudian menjadi acuan dalam penulisan berita.

“undang undang perlindungan anak adalah satu acuan utama dalam pemberitaan agar supaya ramah anak, artinya dengan pemahaman yang baik terhadap undang undang tersebut, tentunya berita berita yang di terbitkan dipastikan tidak mengandung unsur kekerasan terhadap anak” Paparnya.

Kanit PPA satreskrim Polres Lotim itu pun mengajak segenap insan pers terkhusus Lombok timur untuk tetap menjadi corong masyarakat, serta bersinergi dengan semua element tak terkecuali aparat kepolisian.

Dia mengajak agar bersama sama  walaupun tentunya dengan tofoksi yang berbeda, untuk tetap mengabdi demi kepentingan serta kemaslahatan masyarakat umum. (Bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *