Lotim Sergapye – Puluhan Warga Pohgading Timur, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). (06/12)
Kedatangan warga tersebut dalam rangka menyampaikan keberatan atas adanya dugaan penerbitan sertifikat perorangan oleh BPN di wilayah Pantai Pondok Kerakat seluas 50 Hektare.
Rohdi sebagai perwakilan masyarakat Pohgading Timur, mengatakan, adanya aktivitas pengukuran lahan di wilayah itu yang dicurigai sebagai pembuatan sertifikat oleh BPN
Lahan tersebut dikapling-kapling oleh pemerintah Desa setempat atas nama perorangan sebagai lahan garapan. Ujar Rohdi
Ia juga menilai lahan itu bukan milik peroroangan , melainkan milik Negara atau Pemerinta Daerah berdasarkan SK Bupati Lombok Timur. Maka dari itu ia menilai penerbitan sertifikat lahan tersebut cacat hukum, karena itu lahan pemerintah, bukan masyarakat.
“Ini lahan negara pak, bukan lahan perorangan, jadi tolong dibatalkan penerbitan sertifikat itu,” Pungkasnya
Lanjut Rohdi, upaya pemerintah Desa mengkapling-kapling lahan tersebut untuk lahan garapan juga tidak benar , karena sampai saat ini tidak ada tanaman apapun di lahan tersebut sebagai bukti bahwa itu lahan garapan.
“Syarat buat izin garap kan harus ada tanaman,” Ucapnya
Selain itu, orang yang tinggal di lingkungan itu juga tidak semuanya mendapatkan izin lahan garap tersebut, kecuali hanya beberapa gelintir orang kerabat dekat kepala desa dan orang-orang yang menjadi panitia pembangunan tambak udang di wilayah tersebut.
Menurutnya, hal itu tidak adil dan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
“lebih baik lahan tersebut diambil oleh pemda bukan dikuasai oleh perorangan, “jelasnya
Sementara itu, Kasi Survey dan Pemetaan BPN Selong Taufikurahman mengatakan, pihak BPN Selong membantah keras apa yang disampaikan masyarakat Pohgading Timur soal penerbitan sertifikat seluas 50 hektare di wilayah Pantai Kerakat.
Meskipun, kata dia pihaknya memang benar sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran di wilayah Pantai Kerakat.
Namun, hal itu dilakukan untuk memetakan wilayah lahan milik pemerintah daerah berdasarkan permintaan dari Pemda sendiri.
“Jadi BPN ikut turun melakukan pengukuran itu bukan dalam rangka menerbitkan sertifikat, tapi inventarisasi aset pemda,” ujarnya Kasi Survey dan Pemetaan BPN Selong Taufikurahman yang juga hadir menemui Warga Pohgading Timur bersama Kepala BPN.
Lagi pula, yang turun saat itu bukan hanya BPN, melainkan tim pemerintah daerah bersama BPN untuk memastikan sampai mana batas lahan yang menjadi milik atau pemda. Ucapnya Taufikurahman
Bahakan ia juga dengan tegas menyatakan bahwa hampir satu tahun hingga 5 bulan terkahir, pihaknya tidak menerbitkan sertifikat . Karena itu, Ia menyarankan kepada warga Pohgading Timur untuk bersurat kepada BPN terkait penolakan itu, lengkap dengan nama dan tanda tangan masyarakat yang ikut melakukan penolakan.