• March 28, 2024
  • Last Update March 28, 2024 7:48 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Tuntut Tukar Guling Lapangan Sepakbola, Pengurus PSPB Gandor Hearing dengan Dewan

Tuntut Tukar Guling Lapangan Sepakbola, Pengurus PSPB Gandor Hearing dengan Dewan

Lotim Sergapye – Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Timur menerima hearing Pengurus Persatuan Sepak Bola Penedagandor Kecamatan Labuhan Haji Senin, 30 Januari 2023.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I H. Saiful Bachri, S.Sos. (Fraksi Demokrat), didampingi Wakil Komisi I, Saifurruhaidi, S.Sos., M.Si. (Fraksi PPP) dan Anggota Komisi I Abdul Muhid, S.H., M.H. (Fraksi Persatuan Rakyat), Saifullah, S.H. (Fraksi Golkar), Rabihatun (Fraksi Bintang Berkarya), TGH. Nadhri Hamzah, Lc (Fraksi PKS).

Hadir Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bidang Aset, Kepala Desa Penedagandor dan Kepala Desa Teros.
Persatuan Sepak Bola Penedagandor (PSPB) Kec. Labuhan Haji meminta solusi terkait perluasan lapangan sepak bola di Desa Penedagandor kabupaten Lombok Timur, untuk diketahui sebelumnya Desa Penedagandor sudah mempunyai lapangan sepak bola akan tetapi belum memenuhi standar lapangan sepak bola pada umumnya, untuk itu Pengurus PSPB meminta lapangan yang sudah ada saat ini dilakukan perluasan dengan melakukan “tukar guling” dengan tanah milik Desa Teros yang bersebelahan dengan Lapangan sepak bola desa Penedagandor.

Dijelaskan bahwasannya kedua Desa telah melakukan musyawarah terkait “tukar guling” aset desa dan menyetujuinya demi kepentingan masyarakat dan perkembangan sepak bola.

Sementara itu Kabag Tata Pemerintahan Kab. Lotim Jumase, memberikan penjelasan terkait tukar guling aset antar desa ini di tentukan oleh provinsi dengan cara membuat proposal yang didalamnya ada persetujuan Bupati dan Gubernur.

Komisi I menyampaikan proses-proses yang terkait pemindahan aset, pengalihan fungsi, dan revisi SK agar dilakukan dengan kehati-hatian dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (smile)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *