Lotim sergapye—Imbas di panggil nya Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy oleh Kejaksaan Tinggi NTB sebagai saksi dalam kasus tambang pasir besi Kecamatan Pringgabaya berita nya jadi viral di media sosial dan group whatsapp.
Bupati telah menjelaskan hal yang diketahuinya ke penydik pidana khusus (pidsus) kejati NTB, dan telah dijelaskan secara gambelangke terhadap wartawan yang minta konfirmasi terkait tambang pasir besi tersebut.
Menyikapi persoalan yang menarikk perhatian publik tersebut, Direktur Lensa RAKYAT, H. Hafsan Hirwan. SH, turut angkat bicara.
Kepada wartawan pria paruh baya ini menegaskan, soal Ijin Operasional Tambang Pasir Besi, yang dimiliki oleh PT. Anugrah Mitra Graha (AMG) yang diterbitkan pada tahun 2011 oleh Bupati Lombok Timur (Lotim), Drs. H.M Sukiman Azmy, secara otomatis batal.
Alasannya, sejak terbitnya Ijin Operasional Tambang Pasir Besi tersebut, PT. AMG sebagai pemegang Ijin, justru tidak melakukan aktifitas pertambangan sesuai ijin yang dimiliki.
“Dalam klausul pemberian ijin tersebut, sudah sangat jelas,: katanya di Selong, Rabu, 15 Februari 2023.
kata Hafsan, selama dua tahun tidak ada aktifitas pertambangan pasar besi sesuai ijin yang diberikan pemerintah daerah kepada PT. AMG.
Perjanjian kedua belah pihak yang saling mengikat ( Pacta Sunt Servanda) dalam persoalan ini, bagi Hafsan, tentunya tidak berlaku lagi.
“Artinya, janji itu harus ditepati, tetapi dalam hal ini, pihak PT. AMG sudah wanprestasi, dengan tidak menepati perjanjiannya dengan pemerintah daerah selaku pemberi ijin,” katanya.
Kalaupun PT. AMG mau melakukan aktifitas pertambangan pasir besi, menurut Hafsan, mestinya PT AMG meminta perpanjangan, karena ijin sebelumnya tidak berlaku lagi.
Apalagi, sebutnya, PT. AMG ini justru melakukan aktifitas pertambangan pasir besi di Kecamatan Pringgabaya itu pada pemerintahan berikutnya.
Bagi Hafsan, kegiatan pertambangan pasir besi ini, menjadi aneh bin ajaib. Masalahnya, Ijin Operasional didapatkan dari pimpinan daerah sebelumnya, tetapi aktifitasnya dilakukan pada pimpinan daerah berikutnya.
“Ini yang harus diluruskan, karena kalau aktifitas pertambangan dilakukan pada pimpinan daerah yang menerbitkan ijin, tentu saja akan ditolak, karena pihak pemilik ijin sendiri sudah dianggap wanprestasi,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah pejabat di NTB sudah dilakukan pemanggilan oleh pihak Kajati (Kejaksaan Tinggi) NTB, karena ada indikasi korupsi, termasuk juga pemanggilan dua Bupati Lombok Timur, masing-masing, Drs. H. Sukiman Azmy dan Ali Bin Dachlan.
Pemanggilan dua Bupati tersebut, terkait sebagai saksi saja. Kasus ini, juga sudah naik ke tahap penyidikan, yang dalam waktu dekat akan menetapkan pejabat sebagai tersangka.(smile)