• July 27, 2024
  • Last Update July 26, 2024 1:01 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Aniaya Korban Dalam Keadaan Mabuk, Pelaku Ditangkap Polsek Sandubaya

Aniaya Korban Dalam Keadaan Mabuk, Pelaku Ditangkap Polsek Sandubaya

Mataram sergapye–Patut diapresoasi dan diberi acungan jempol, Polsek Sandubaya Kota Mataram berhasil pria yang sok merasa jagoan karena menganiaya korbann. Dalam hitungan jam pemalu berhasil diringkus dan dijebloskan ke penjara.

– Seorang  Pelaku Penganiayaan  ditangkap Unit Reskrim Polsek Sandubaya Kurang dari 24 Jam. Pelaku penganiayaan di wilayah Cakranegara Kota Mataram yang terjadi pada penghujung tahun 2022 (31/12/2022) tersebur diamankan setelah beberapa Jam mendapat laporan dari Korban.

“Jadi saat korban melaporkan kejadian tersebut tim opsenal kita langsung menuju TKP dan berhasil mengaman terduga pelaku,”ungkap Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Polsek Sandubaya, (17/01/2023).

Korban bernama Abdullah (34) asal Kota Mataram awalnya hendak ke rumah temannya di wilayah Cakranegara, namun tepadi di Jalan Sawo, Cakranegara tiba-tiba dihadang oleh terduga yang kini ditetapkan Tersangka.

“Saat itu Tersangka langsung memukul Korban menggunakan kayu, namun korban menghindar dan mengenai sepeda Motor Korban. Tiba-tiba Tersangka mengambil sebilah parang dan langsung mengayunkan kearah Korban dan ditangkis pakai tangan kiri sehingga mengakibatkan luka sobek diantara jari telunjuk dan jempol,”jelas Pria Humoris kelahiran Lombok Timur ini

Pellau inisial MS, pria 46 tahun, alamat Cakeanegara Kota Mataram tersebut mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban dalam keadaan Mabuk Tuak (Miras tradisional).

“Saat itu korban lagi mabuk karena mengkonsumsi tuak, kemudian keluar kejalan dan langsung menghadang korban yang kebetulan lewat di jalur tersebut,”beber Kapolsek.

“Saya tidak mengenalnya, saya tidak ingat apa-apa, saat itu saya mabuk berat,”kata Kapolsek meniru pengakuan Tersangka.

Atas kejadian ini tersangka dikenakan pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *