• March 29, 2024
  • Last Update March 29, 2024 9:34 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Miliki 300 butir Pil Tramadol, Nyong Warga BTN Olat Rarang Sumbawa Ditangkap Saat Ambil Paket di Kantor JNT

Miliki 300 butir Pil Tramadol, Nyong Warga BTN Olat Rarang Sumbawa Ditangkap Saat Ambil Paket di Kantor JNT

Sumbawa Besar sergapye-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba polres sumbawa menangkap seorang pria berinisial JP alias Nyong (21) warga BTN Olat Rarang RT. 001 RW. 007 Desa Labuhan Sumbawa, pada senin (17/10/2022) sekitar pukul 11.00 wita kemarin.

Nyong ditangkap polisi di kantor JNT Olat Rarang Desa Labuhan Sumbawa Kec Labuhan Badas. Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal mengamankan sejumlah Barang Bukti, berupa 300 butir pil Tramadol, 1 buah hp oppo warna hitam, 1 buah kotak shopee warna orange.

Penangkapan tersebut, dipimpin Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi SH MH berdasarkan informasi masyarakat.

Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra dikonfirmasi membenarkan  penangkapan tersebut. “pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 300 butir Pil Tramadol yang dibungkus kotak shopee warna orange. Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, ungkap Kapolres

atas perbuatannya, terduga pelaku Nyong dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. *

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *