• December 5, 2023
  • Last Update December 5, 2023 10:30 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Edarkan Sabu di Dompu Empat Warga Sumbawa Disergap Tim Resnarkoba

Edarkan Sabu di Dompu Empat Warga Sumbawa Disergap Tim Resnarkoba

Dompu Sergapye—Tim opsnal Satuan Narkoba Polres Dompu  menyergap empat orang pengedar Narkotika jenis Shabu asal Sumbawa,  di pinggir jalan lintas Sumbawa Dompu tepatnya dusun Pali Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu sekitar pukul 17.30 Senin (26/12)

Terduga pelaku  masing-masing FD Alias Andrian, ( 40), AA (22), dan OT (26) kesemuanya berasal dari Kabupaten Sumbawa.

Kapolres Dompu melalui melalui kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari informasi masyarakat kemudian di respon cepat kasat Narkoba polres Dompu.

Setelah mendapat perintah dari kasat tim opsnal satnarkoba polres Dompu bergerak cepat menuju lokasi sebagaimana yang sudah di kantongi oleh petugas.

“Benar saja setelah tim sampai di tempat kejadian sudah melihat ke empat terduga pelaku yang dicurigai membawa narkotika jenis Shabu sedang berdiri di samping mobil avansa milik mereka yang terparkir di pinggir jalan tepatnya di dusun Pali Desa Kwangko Kecamatan Mangge Lewa, ungkap Malik.

Tak lama kemudian tim bergerak cepat langsung menyergap ke empat terduga pelaku tampa ada perlawanan dan kemudian petugas melakukan penggeledahan badan di sekitar lokasi kejadian perkara, paparnya.

Saat dilakukan penggeledahan terduga pelaku di temukan sejumlah barang bukti berupa,1 (Satu) buah plastik klip transtparan yang di dalamnya terdapat Serbuk Kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Shabu, barang bukti
1  buah kotak hitam, 1buah pipet Bentuk 1 buah Tutupan Botol Aqua warna Biru,
1 buah Pipet yang bergaris Hijau, dan 1  Buah Gunting Warna Hitam.

Selain itu tim menemukan barang bukti, 1 buah Unit HP Merk Vivo warna Biru,
1 buah Unit Hp Merk POCCO warna Silver, 1  buah Unit Hp Merk Samsung A11, dan 1  buah Unit Mobil Merk Avanzah warna Silver beserta Kunci dan STNK dengan No. Pol : DR 1172 SI, serta Uang tunai Sebesar RP : 2.550.000.

“Total barang bukti barang haram yang berhasil di amankan seberat 3,99 Gram dan barang bukti lain yang sebagaimana yang di uraikan di atas,”beber Kasat Narkoba.

setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tandas Malik sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Dompu.p

Para pelaku bakal di jerat pasal 112,114 KUHP junto UU.nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling sedikit/ minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun masuk penjara, pungkas Kasat Narkoba.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *