• July 27, 2024
  • Last Update July 26, 2024 1:01 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Jual Miras Tanpa Ijin Ruko Milik Akok d Jalan Cendrawasih Sumbawa Digaruk Aparat

Jual Miras Tanpa Ijin Ruko Milik Akok d Jalan Cendrawasih Sumbawa Digaruk Aparat

Sumbawa sergapye—- Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap penjual miras pada  Ruko di Jalan Cendrawasih No 48, Rt/Rw 001/006 Kelurahan Brang Biji. Senin (26/12)

Dari penggeledahan Rumah milik AB ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa amankan Minuman Keras sebanyak, 6 botol Beer merk Bintang, 5 botol Anggur Merah merk Orang Tua dan 4 botol miras jenis Arak.

Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.IK.,MH. yang dikonfirmasi membenarkan penggeledahan Rumah Milik AB di Jalan Cendrawasih Kelurahan Brang Biji tersebut.

Menurut AKBP Henry, saat penggeledahan Ruko milik AB Alias Akok, yang dilakukan team Opsnal Satresnarkoba, sekitar Pukul 16:40 Wita ini, ditemukan 6 Botol Minuman Beer merk Bintang, yang disimpan di dalam Kulkas Tokonya.

“5 botol Anggur Merah merk Orang Tua yang disimpan di rak makanan,, dan 4 botol Miras jenis Arak yang disimpan di belakang Rak Toko UD. KIA milik Sdr. AB Als Akok” Ungkap AKBP Henry

Dihadapan Saksi-saksi, sambung Kapolres, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Terduga pelaku disangkakan dengan melanggar Perda pasal 25 No. 7 th. 2015.

Setelah mengantongi barang bukti, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat ResNarkoba ini mengamankan terduga pelaku serta barang bukti ke Polres Sumbawa, untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.*

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *