Kota Bima sergapye—-Kasian juga nasib WS (34) warga Kecamatan Raba Bimam Tiga tahun silam dia membeli HP yang diduga hasil curian membuatnya dicap sebagai penadah dan ditangkap pada hari Kamis 26 Januari 2023.
Belajar dari kasus ini sebaiknya masyarakat berhati hati membeli barang elektroni, HP dan sejenisnya dengan harga murah. Sebab bisa saja nasibnya sama dengan HP berurusan dengan aparat penegak hukum.
Peristiwa pencurian HP terjadi sekitar tiga tahun lalu dan barang bukti handphone hasil curian berhasil ditemukan dan iamankan Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima.
Sialnya HW yang membeli barang curian itu diciduk setelah tiga tahun berlalu. Kapolres Bima Kotamelalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra membenarkan Jum’at pagi (27/1)
Menurut Rayendra seorang terduga penadah berhasil diamankan Tim Puma 2 pada Kamis siang 26 Januari 2023. Kata Kasat Reskirm, orangnya berinisial WS (34) warga Kecamatan Raba Kota Bima.
“Sayangnya saat dimintai keterangan petugas, pada siapa handphone tersebut dibelinya, HW ngaku sudah lupa siapa penjualnya,”kata Rayendra.
“Sementara terduga penadah masih dimintai keterangan diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku,”tutupnya.(smile)