• April 19, 2024
  • Last Update April 18, 2024 1:23 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Satu Kilogram Sabu Siap Edar dan Bandar Kakapnya Diamankan Polresta Bima Kota

Satu Kilogram Sabu Siap Edar dan Bandar Kakapnya Diamankan Polresta Bima Kota

Bima sergapye–Polresta Bima Kota mengungkap sabu seberat satu kilogram lebih, bandar kakapnya juga ikut ditangkap.  Pengungkapan kasus narkoba yang dipimpin langsung Kapolres dan Wakapolres Bima Kota itu terbilang cukup fantastis dari jumlah barang bukti.

erantas dan perang melawan narkoba, betul-betul menjadi atensi Polres Bima Kota di bawah pimpinan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi.

Kali ini pengungkapan yang terbilang spektakuler dan fantastis dilakukan Polres Bima Kota.

Kapolres AKBP Rohadi dan Waka Polres Kompol Mujahidin serta sejumlah personil Sat Narkoba, berhasil menggagalkan jual edar narkoba jenis Sabu dengan berat 1,063 kilogram lebih berlangsung di TKP Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima, sekitar pukul 16?00 WITA Minggu (13/11).

Pemilik sabu inisial MI alias GM warga Penatoi, dibekuk bersama barang bukti.itu diungkapkan  Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi pada jumpa pers Senin (13/11) siang.

Disebutkan , penggeledahan dan penangkapan dilakukan  disejumlah ruangan dan kamar di rumah GM dengan disaksikan langsung Ketua RT dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Barang bukti sabu seberat itu ditemukan, sudah dalam bentuk klip bungkusan 1gram hingga 10 gram da sudah tertulis nama pemilik orderan.

Selain mendapatkan barang bukti sabu, disita pula uang sejumlah Rp 10 juta lebih, pipet, sendok takaran sabu, serta sejumlah plastik klip.

“Barang bukti lain yang diamankan uang tunai Rp 14 juta lebih, 6 handphone, dua gunting,tiga tas pinggang, isolasi, sendok dari pipet,”ujarnya.

Saat penggeledahan Tim juga menemukan slip pengiriman uang tertera sebesar Rp 1,7 Miliar lebih. Tim juga melakukan pengembangan di TKP lain yakni di Lingkungan Bina Baru Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Pada TKP kedua, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya, sebagai sitaan.Selain tersangka GM, Sat Narkoba Polres Bima Kota juga juga mengamankan terduga pelaku lainya yang masih berkaitan saat penggerebekan Minggu sore kemarin.

Mengakhiri penjelasannya Kapolres Bima Kota mengaku masih mendalami dan menginterogasi para pelaku. Para pelaku akan dijerat  pasal 115 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.*

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *