• April 19, 2024
  • Last Update April 18, 2024 1:23 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Residivis asal Turide Nyuri Gerbang Kuburan untuk Beli Sabu dan Judi Slot Online

Residivis asal Turide Nyuri Gerbang Kuburan untuk Beli Sabu dan Judi Slot Online

Mataram sergapye–-Residivis yang satu ini tak mau bertobat hingga harus mendekam lagi ke balik jeruji tahananan. Akibat Ketagihan nyabu, berpoya-poya minum-minuman keras serta judi Slot, Pria asal Kecamatan Sandubaya Kota Mataram nekat Mencuri Besi Gerbang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Turide di wilayah Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

Tersangka nekat memaksa mencopot besi penutup gerbang Kuburan untuk dijual dan uangnya untuk berpoya. Keterangan tersebut dijelaskan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK saat konferensi pers di Mapolsek Sandubaya pada (22/12/2022).

Sayangnya saat konferensi Pers pihak kepolisian tidak menyebut nama residivis berusia 38 tahun tersebut  Didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, Nasrulloh menceritakan bahwa pelaku yang kini sudah di tahan karena ulahnya mencuri besi Gerbang Perkuburan di wilayah Turide  pada 18 Desember 2022, kemudian pelaku ditangkap pada 21/12/22 saat tersangka sedang nongkrong bersama teman-teman nya di sebuah Kos-kosan.

Tersangka, tinggal di lingkungan Turide. Ia mengaku Sudah mencuri 4 kali, dan tertangkap polisi sudah 2 kali. Menurut pengakuannya hasil mencuri kemudian dijual dan Uangnya untuk judi Slot online, nyabu dan Minum-minum keras serta bersenang-senang/poya-poya.

“Karena sudah terbiasa melakukan tindakan pencurian, tersangka tidak merasa takut meski mencuri di areal Kuburan,”kata Kapolsek.

Atas perbuatan ini, dan karena tersangka ini adalah Residivis maka proses hukumnya akan dilanjutkan. Dan dituntut dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *