• July 27, 2024
  • Last Update July 26, 2024 1:01 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Hati hati Maling Incar HP, Seorang Pelaku Ditangkap Polsek Narmada

Hati hati Maling Incar HP, Seorang Pelaku Ditangkap Polsek Narmada

Lobar sergapye— Penadah dan maling HP ditangkap Polsek Narmada, pelaku inisial  S alias Codak, 48 tahun, warga Jonggat Lombok Tengah pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 wita di Desa Jonggat Kabupaten Lombok Tengah. Jumat, (23/06/2023)

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria  membenarkan penangkapan tersebut bahwa Tim Opsnal Polsek Narmada telah berhasil mengungkap 1 (satu) orang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dan atau Pertolongan Jahat Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 50 / VI / 2023 / SPKT / Polsek Narmada / Polresta Mataram / Polda NTB, pada tanggal 23 Juni 2023 atas nama korban Abdur Rahim, 18 Tahun, Dusun Tanak Beak Daye, Desa Tanak Beak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, TKP di rumah alamat korban diatas, kata Kapolsek

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti ditangan terduga pelaku S berupa 1 ( Satu ) Unit Hadphone Merk Realmi C17, Warna Hijau Daun, dengan Nomor IMEI 1 : 866668044339791, IMEI 2 : 866668044339783,k

kejadiannya pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 12.00 Wita, dimana saat itu pelapor atau korban berbaring di tempat tidur dalam kamar sambil bermain Handphone miliknya, kemudian pelapor mengantuk dan mencarge Handphone miliknya serta menaruh di tempat tidur, terangnya

Selanjutya korban tertidur setelah itu pelapor terbangun akan mengecek jam yang ada di Handphone miliknya namun Handphone tersebut sudah tidak ada / hilang, yang mana pelapor mencari Handphone miliknya tersebut namun tidak ditemukan, jelas Kompol Kadek

Kapolsek menambahkan korban sempat menghubunginya dengan menggunak Handphone temannya yang bernama saudara Aan namun sudah tidak aktif,

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.799.000 ( Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan ) dan melaporkan ke Polsek Narmada untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, tambahnya

Kini terduga pelaku S beserta barang bukti berhasil diamankan ke Polsek Narmada untuk proses hukum lebih lanjut, tutup Kapolsek(smile)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *