• July 27, 2024
  • Last Update July 26, 2024 1:01 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Polres Sumbawa Barat Tangkap Pengedar Narkoba, Barbuk 2,40 Gram Sabu Diamankan

Polres Sumbawa Barat Tangkap Pengedar Narkoba, Barbuk 2,40 Gram Sabu Diamankan

Sumbawa sergapye —Proses Sumbawa Barat menangkap terduga pengedar sabu dan mengamankan  2,40 Gram sabu dari tangan tersangka inisial lHJ, Kamis (22/02/2024).

Pelaku di tangkap disalah satu Kos-kosan di wilayah Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, oleh satuan Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berdasarkan informasi dari masyarakat.

Setelah dilakukan  pengembangan penyelidikan diperoleh informasi adanya terduga lain berinisial C di wilayah Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea TKP II. Tim akhirnya meluncur Ke desa Tepas namun terduga C sudah tidak berada di tempat.

Dari hasil penggeledahan di TKP II, petugas mengamankan berbagai pendukung penjualan sabu seperti klip kosong, timbangan elektrik, sementara alat-alat konsumsi sabu seperti pipa, kaca, pipet modifikasi serta alat isap yang terbuat dari botol ikut pula diamankan.

Hal diatas disampaikan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I Made Mas Mahayuna SH., MH., kepada media ini, Jum’at (23/02/2024).

Lanjutnya, terduga HJ berikut barang bukti dari hasil penggeledahan di dua TKP dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat untuk diamankan. Terduga untuk sementara telah ditangani penyidik untuk melakukan proses penyidikan, sementara terduga C masih dalam proses pencarian.

“Terduga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami menduga dari alat bukti yang diamankan HJerupakan Pengedar Narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumbawa Barat,”tegasnya.

Atas perbuatannya, HJ diancam pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (smile/

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *