• July 27, 2024
  • Last Update July 26, 2024 1:01 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Polres Lotim Tangkap Komplotan Curanmor, Satu Orang Honorer Damkar

Polres Lotim Tangkap Komplotan Curanmor, Satu Orang Honorer Damkar

Lotim sergapye–Komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) ditangkap Tim buru Sergap ( Buser) Polres Lombok Timur. Satu dari enam maling motor  itu, seorang honorer di dinas pemadam kebakaran.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lombok Timur dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres,Kamis 28 Desember 2023?

Pelaku yang ditangkap inisial MA (42) alamat Sawing, kelurahan Majidi, Kecamatan selong. SA (32) Alamat Kwang manget, kelurahan majidi i merupakan honorer di Dinas Pemadam Kebakaran Lombok Timur, MR  (41) Alamat Kelurahan rakam. Suk (38) alamat Desa Mendana Raya, kecamatan keruak, KA (28) Alamat dasan kemalik desa senyiur kecamatan keruak dan DK  (32) warga desa mendana raya kecamatan keruak.

” para pelaku kami tangkap di tempat berbeda yakni dirumahnya masing masing tanpa perlawanan, “tandas Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra.

Dikatakan, modus  komplotan curanmor ini dalam melakukan aksinya, di lokasi pertama pelaku berjumlah dua orang melakukan aksinya pada malam hari dengan cara mendatangi rumah korban dan langsung mengeluarkan sepeda motor korban dengan cara di tuntun sepanjang satu kilometer.

Setelah berhasil menjarah motor korban, pelaku kemudian membuka Plat Nomor Polisi dan membuka Bok sepeda motor untuk kemudian di hidupkan dan menjual sepeda motor ke penadah.

“ Ironisnya sepeda motor curian di jual dengan harga murah senilai Rp 1.200.000, dan uang hasil mencuri ini kemudian digunakan untuk membeli Sabu,”tandasnya.

Berhasil menangkap pelaku pertama kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan lanjut dengan TKP kedua di Wilayah Bagek Longgek Kelurahan Rakam, pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman rumahnya sekitar pukul 19.30 wita.

Waktu itu korban berencana keluar rumah. Namun pada saat keluar dari rumah, korban tidak menemuka sepeda motor miliknya dan , korban langsung melaporkan ke polres lombok timur.

Adanya laporan yang masuk, tim kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang menguasai sepeda motor atas nama Sukir. Dari hasil introgasi, kemudian pelaku – pelaku beserta barang bukti yang lain berhasil di amankan.

“Komplotan maling motor ini terancam pasal 363  dengan hukuman paling lama 7 tahun. Dan pasal 480 paling lama 4 tahun,”sebutnya.(bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *