Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra kepada media mengatakan  pelaku sudah ditangkap dan ditahan, dan dalam proses pemberkasan.

Dijelaskan pelaku  bernama Candra Susanto (32) yang merupakan Kepala dusun Pesugulan, Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba sudah tetap kan sebagai tersangka.

Pengakuan tersangka motif penganiayaan Karena dendam kepada korban Rizal (28) warga Dusun Bebante, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun.

” Pelaku sudah kami tahan sedang Korban saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Soejono Selong,”tandasnya seraya menyebut Kasus Pesugulan itu  dijerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman bui 5 tahun penjara.(bayu)