• April 25, 2024
  • Last Update April 21, 2024 7:02 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Miliki 3,5 Gram Sabu Warga Loteng Ditangkap dari Informasi Masyarakat

Miliki 3,5 Gram Sabu Warga Loteng Ditangkap dari Informasi Masyarakat

Loteng sergapye– – Menguasai 3,5 gram sabu dan docap sebagai pengedar narkoba, Tim Cobra satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria asal Kecamatan Jonggat.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, STK, SIK mengatakan, terduga pelaku yakni AR, Laki-laki (37) yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

“Terduga pelaku AR kita amankan di rumahnya Rabu (5/10) sekitar pukul 16.30 wita. Untuk saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku adalah pengedar,” ujar Kasat Resnarkoba.

Ia menuturkan, bahwa penangkapan  pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya transaksi sabu di rumah pelaku atau tempat kejadian perkara (TKP).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Loteng melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Dari penggeledahan badan maupun TKP, tim berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,5 gram,” tutur Hizkia

Barang bukti tersebut disembunyikan terduga pelaku di gorden dan tembok dinding kamar mandi yang disimpan menggunakan bungkus rokok.

Tidak hanya itu lanjut Hizkia, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti serangkaian alat hisap, sekop dari pipet, satu bendel klip transparan, gunting, korek api dan uang tunai sejumlah Rp. 350.000.

“Kini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba.*

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *