• April 29, 2024
  • Last Update April 28, 2024 9:55 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Kakek 60 Tahun Ini Digugat Anak Kandung ke Pengadilan Gegara Sengkarut Tanah Warisan

Kakek 60 Tahun Ini Digugat Anak Kandung ke Pengadilan Gegara Sengkarut Tanah Warisan

Lotim sergapye — Sengkarut tanah warisan membuat Lumiram alias Amaq Yoni  (60) Warga Sembalun Bumbung Lombok Timur, harus menjadi musuh dan berhadapan hukum dengan anak kandungnya sendiri.

Kakek renta ini, digugat perdata  oleh anak kandungnya bernama Inak Suhaelin  ke pengadilan negeri (PN) Selong. Orang tua tersebut, digugat anaknya itu terkait tanah warisan berupa tanah pekarangan dan tanah kebun. Dimana tanah pekarangan rumah dan kebun itu  dijual dan diberikan ke orang lain.

Gugatan yang dilayangkan anaknya membuat Lumiram terpukul, apalagi yang menggugatnya itu darah dagingnya sendiri.  Terlebih di usianya yang telah senja yang bersangkutan kini harus berhadapan  hukum.

” Sebagai seorang ayah  tentunya perasaan saya sangat hancur ketika anak saya sendiri yang menggugat saya “, kata kecewa Lumiram.

Sebagai orang tua, ia tidak terima begitu saja perlakuan anaknya. Bahkan saking kecewanya ia pun memilih untuk memutus hubungan darah dan tidak mengakui Inak Suhaelin sebagai anaknya lagi.

” Memang benar saya mengatakan memutuskan hubungan saya sebagi bapaknya inak Suhaelin. Pahit sekali rasanya digugat sama anak kandung saya sendiri”, tegasnya.

Tanah yang disengketakan anaknya itu merupakan tanah yang diwariskan oleh orang tuanya terdahulu, dan tanah itu  diakuinya memang telah dijual ke orang lain. gugatan yang telah dilayangkan anaknya itu  tetap akan di terima, bahkan ia pun akan tetap melawan meski akan digugat sampai ke mana pun.

” Kalau itu maunya apa bolej buat, apalagi dia tetap bersikeras untuk tetap menggugat. Kalau saya peribadi tidak menginginkan hal seperti ini terjadi “, imbuh papuk Yoni sapaan akrabnya.

Tanah yang disengketakan dengan anaknya tutur dia lebih lanjut, tanah kebun luasnya sekitar 50 are lebih dan tanah pekaranagan rumah 1 are plus dengn rumahnya. Ia mengakui dari jumlah tersebut sebagian telah dijual dan sebagian lagi telah diberikan cuma-cuma ke warga setempat. Itulah yang membuat anaknya keberatan dan tida terima dengan perilaku ayahnya itu.

“Apa pun alasan anak saya, Yang jelas kalau seperti itu lebih baik kita putuskan hubungan darah”, katanya  mempertegas lagi.

Terpisah Suhaelin, anak dari Inak Suhaelin yang merupakan cucu dari Lumiram   mengatakan. Gugatan yang dilayangkan oleh ibunya itu karena, tanah warisan tersebut telah dijual dan diberikan begitu saja ke orang lain oleh kakeknya yang tidak ada kaitan hubungan keluarga. Dan itu tanpa sepengetahuan ibunya dan dirinya, terlebih lagi ibunya sebagai anak sulung punya hak di tanah tersebut.

“Meskipun kakek saya menyatakan putus hubungan darah dengan kami, Hingga saat ini kita tetap mengakui dia sebagai ayah dan kakek. Bahkan kami sayang sama dia, apa pun isunya tentng kami saat ini tidak benar. Hanya Allah yang tau”, jelasnya.

“Makanya saya juga sebagai cucunya, sangat sedih dan menyayangkan hal itu terucap dari kakek saya. Apa yang dilakukan ibu saya, ini juga karena ada dasarnya”, imbuh Suhaelin.

Yang jelas sambungnya, gugatan yang dilakukan ibunya ini semata-mata untuk menyelamatkan hak mereka yang sudah dijual dan diberikan begitu saja ke orang yang tidak ada ikatan hubungan keluarga. Disini bisa dibilang kakeknya itu  menjadi korban penipuan sehingga ia mau menjual dan memberikan cuma – cuma  warisan tersebut ke orang lain.

“Itu lah dasar gugatan kami ini, tidak ada tujuan lain. Semata-mata untuk meminta keadilan ke pengadilan, disana bisa ditentukan mana yang benar dan salah”, kata Suhaelin.

“Dan kita juga mau ini diselesaikan secara kekeluargaan, Tapi dengan syarat jangan suruh orang lain temui kami. Karena bagimana pun orang tersebut tidak tau persoalan kami ini” tutupnya. (Ros)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *