• March 28, 2024
  • Last Update March 28, 2024 7:48 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Instruksi Kapolri Soal Pelarangan Tilang Manual Tidak Berlaku di Bima

Instruksi Kapolri Soal Pelarangan Tilang Manual Tidak Berlaku di Bima

Bima sergapye—Intruksi Kapolri untuk memberlakukan tilang elektronik dan memerintahkan semua Kapolda dan Kapolres menghentikan penilangan secara manual, nampaknya mulai tidak diberlakukan diwikayah hukum Polres Bima.

Tilang secara manual saat penertiban dan razia di jalan raya, kembali diberlakukan Sat Lantas Polres Bima Kota, terhitung mulai hari Senin 9 Januari 2023.

Kepastian diberlakukannya kembali tilang manual, disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Lantas Iptu Abdul Rahman Virga, Senin (9/1) pagi ini.

Disampaikan Iptu Abdul Rahman Virga,
bagi para pengguna jalan di wilayah hukum Polres Bima Kota, agar kembali memperhatikan seluruh kelengkapan berkendara dan menyesuaikan aturan undang undang 22 tahun 2009 tentang UULAJ.

Sebabnya, tilang manual kembali diterapkan di jalan wilayah hukum Polres Bima Kota.

“Penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas berupa tilang mulai hari ini akan dilaksanakan di wilayah hukum Kota Bima oleh Sat Lantas Polres Bima Kota,”pastinya.

Satu diantara banyak pertimbangan mengapa tilang manual kembali diberlakukan, sebut Kasat Lantas,
pantauan selama tilang manual ditiadakan, ada penurunan disiplin yang cukup signifikan dalam berkendara.

“Semoga kesadaran berlalu lintas di wilayah hukum Polres Bima Kota semakin baik,”harap Abdul Rahman Virga.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *