• July 27, 2024
  • Last Update July 26, 2024 1:01 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Gasak HP Mahasiswa di Kos, Pelaku Diamankan Polsek Sandubaya

Gasak HP Mahasiswa di Kos, Pelaku Diamankan Polsek Sandubaya

Mataram sergapye—-Berdalih tidak punya untuk membeli baju lebaran seorang pria di Mataram mencuri HP dalam kamar kos seorang mahasiswa. Pelaku ditangkap aparat kepolisian. Berdasarkan laporan korban

Sesuai Laporan Korban pada LP/B/37/IV/2023 yang masuk ke SPKT Polsek Sandubaya bahwa Korban merasa kehilangan sebuah Handphone di dalam kamar Kos  di wilayah Lingkungan Cilinaya, Cakranegara Kota Mataram pada 01 Mei 2023 lalu.

Dalam keterangan Korban bernama M Roy Alzabet Z. M. Pria 24 tahun warga setempat mengaku ada seseorang yang masuk ke dalam kamar Kosnya melalui Jendela Kamar yang tidak terkunci dimana korban saat itu tengah tertidur.

Namun saat pelaku hendak mengambil Handphone yang ada di dalam kamar tersebut, korban tiba-tiba terbangun dan langsung berteriak Maling, sehingga pelaku langsung hendak kabur, namun diluar kamar telah banyak warga setempat datang melihat yang akhirnya pelaku ditangkap warga.

Keterangan peristiwa Pencurian tersebut disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK.,dalam sebuah press comfrence yang diselenggarakan di Mapolsek Sandubaya, Senin (15/05/2023).

Dihadapan Kasi Humas Polresta Mataram, Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, tersangka pelaku serta awak media,  memaparkan peristiwa pengungkapan kasus pencurian yang menyebabkan kerugian korban senilai Rp.2.600.000., tersebut.

Kapolsek menjelaskan identitas tersangka berinisial RH, pria 33 tahun, alamat Dasan Agung Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
“Ia (tersangka) diamankan di kediamannya setelah tim Opsnal kami melakukan penyelidikan dari hasil olah TKP. Saat ini bersama barang bukti Hp yang dicuri tersebut telah diamankan di Polsek Sandubaya,”jelasnya.

Dari informasi yang diterima tim penyidik, tersangka ini merupakan Residivis kasus pencurian. Tersangka mengakui perbuatannya lantaran terdesak saat itu ingin membeli baju lebaran untuk keluarganya sehingga nekat melakukan tindak pidana pencurian.

“Tersangka diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,”ucap Kapolsek.

“Terhadap tersangka masih dalam proses pengembangan karena berdasarkan informasi yang diterima penyidik, tersangka ini juga pengguna narkoba,”tambahnya menutup pembicaraan.(smile’)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *