• July 27, 2024
  • Last Update July 26, 2024 1:01 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Tidak Kapok Tiga Kali masuk Penjara, Residivis Kambuhan ini Kembali Curi Motor

Tidak Kapok Tiga Kali masuk Penjara, Residivis Kambuhan ini Kembali Curi Motor

Mataram sergapye—-Tiga kali masuk penjara kasus kriminal pencurian, residivis yang satu ini nampaknya belum juga bertobat. Dia kembali melakukan pencurian dan kembali diungkap dan di jebloskan ke Tahanan.

Residivis inisial M (25) keluar masuk bui sejak tahun 2017 hingga 2020 melakukan 3 kali tindak pidana pencurian dan merasakan hidup di penjara. Pelaku  beralamat Kecamatan Sandubaya ini melakukan tindak pidana Curanmor. Perbuatan melanggar hukum ini kembali yang keempat kalinya dilakukan sehingga terancam akan tinggal di dalam Sel lagi.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah S.IK.,dalam menyampaikan hal itu dalam  Konferensi pers yang digelar Senin (15/5)

” Tersangka M kembali dijadikan tersangka oleh penyidik Reskrim Polsek Sandubaya atas hasil penyidikan ungkap kasus Curanmor yang terjadi 28 Maret 2023 lalu,”ucap Bang Nas sapaan akrab Kapolsek Sandubaya.

kronologis peristiwa tersebut terjadi di depan GOR Turide, saat itu Korban memarkir Sepeda Motor jenis Scoopy di pinggir jalan karena hendak menonton Balap Lari.

“Korban nonton balap lari dimana jarak korban dengan tempat motor terparkir hanya 3 meter, namun karena berdiri dikerumunan orang yang nonton balap lari, sepeda motor tersebut tidak terpantau korban,”ucapnya.

“Namun sekitar jarak 15 menit korban kembali ke tempat dimana Sepeda motornya diparkir, Sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Karena itu korban langsung melaporkan,”kata Bang Nas menambahkan.

Berdasarkan keterangan Penyidik, Residivis (M) ini mengakui telah melakukan pencurian tersebut, dimana Tersangka kenal dengan korban. Tersangka mengaku bahwa Konci Sepeda motor milik temannya tersebut diambilnya sebulan lalu di rumah korban. Kemudian tersangka mengajak rekannya (KS) untuk mencuri sepeda motor korban.

“Tersangka bersama rekannya langsung membawa kabur Sepeda motor yang kini menjadi Barang Bukti Tindak kejahatannya ke wilayah Sesaot, Narmada. Ia bermaksud menyimpan untuk sementara waktu,”jelas Kapolsek.

“Untuk identitas Rekan tersangka sudah kami kantongi, semoga dalam waktu dekat tim opsnal kami berhasil mengamankannya seraya mengatakan  tersangka terancam penjara 7 tahun .(smile)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *