Sumbawa Besar sergapye— Cafe remang remang yang berada diperbatasan Kabupaten Sumbawa dan Dompu tepat nya di wilayah Desa Pidang, Kecamatan Tarano digerebek anggota Polsek Empang, Sabtu sore (8/10).
Sedikitnya 10 doz minuman keras berbagai jenis berhasil disita. “Penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat sekitar. Tentang adanya aktifitas penjualan minuman keras tanpa izin di wilayah Desa Labuhan Pidang Kecamatan Tarano, ” Ujar Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP. Sumardi,
Anggota Polsek Empang yang di pimpin Kapolsek Empang, langsung menuju lokasi penjualan minuman keras tersebut. “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota ditemukan minuman keras di dalam cafe,” ujar Sumardi.
Miras ini ditemukan di cafe milik Hr (40), RS (42) dan MA (21). Miras yang berhasil diamankan tersebut terdiri dari enam doz bir dan empat doz brem. Saat ini barang bukti minuman keras sudah diamankan di Polsek Empang. *