• May 16, 2024
  • Last Update May 15, 2024 2:00 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Bukit Pandanan Terbakar, Kapolres Kerahkan Tim Gabungan Padamkan Api

Bukit Pandanan Terbakar, Kapolres Kerahkan Tim Gabungan Padamkan Api

Lombok Utara sergapye— Bukit Pandanan Desa Malaka Kecamatan Pemenang  Lombok Utara terbakar Minggu malam (23/10) Polres dan tim gabungan lainnya berjikabu padamkan api.

“P Belum diketahui penyebab terjadinya kebakaran lahan tersebut, karena tiba-tiba api membesar dan terpantau ada empat titik api di atas bukit Pandanan dengan jarak kurang lebih 1 kilometer dari jalan Raya Malaka” ujar Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta,t Senin (24/10/2022)

Kapolres menambahkan, si jago merah diketahui semakin membesar oleh warga Dusun Pandanan kemudian warga Dusun Pandanan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian sekitar pukul 19.20 wita.

Kapolres mengerahkan anggota Polres Lombok Utara menuju lokasi titik kebakaran serta langsung melakukan pemadaman dibantu oleh personil Brimob KLU, Polsek Pemenang, Babinsa, Bhabinkamtibmas Desa Malaka, Damkar Pemenang, BPBD, SAR dan masyarakat setempat.

“Api berhasil di padamkan sekitar 23.30 wita” terang Sudarmanta seraya berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan sembarangan apalagi tanpa pengawasan.

Kapolres mengatakan, masyarakat yang kedapatan dengan sengaja melakukan aktivitas yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bisa dikenakan sanksi dan hukuman pidana penjara.

“Karena selain merusak alam, sanksi pidananya juga ada. Di mana Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegas pamen dengan pangkat dua melati di pundak ini.(bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *