• April 25, 2024
  • Last Update April 21, 2024 7:02 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Warga Kayangan Ditangkap Polresta Mataram Gara Gara HP Curian

Warga Kayangan Ditangkap Polresta Mataram Gara Gara HP Curian

Mataram sergapye – Hati hati membeli barang curian atau bertindak sebagai penadah sebab nasibmu bisa saja berakhir di penjara seperti dialami dua orang ini. Tim Puma Polresta Mataram kembali mengamankan barang bukti hasil pencurian berupa Hp merk Redmi Note 9 dari seorang pria berinisial LMS, (17) alamat Kayangan Lombok Utara, pada (08/06/2023) sekitar pukul 20 Wita.

LSM diamankan yang saat itu menguasai barang berupa Hp tersebut di Mapolresta Mataram guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku memegang Hp tersebut terpaksa kami amankan, untuk sementara diduga sebagai penadah. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui dari siapa Hp tersebut diperoleh,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Menurutnya, Hp tersebut diamankan sesuai Laporan Polisi yang masuk ke SPKT Polresta Mataram nomor 160 tanggal 08 Juni 2023.

Dalam laporan yang disampaikan oleh korban tersebut, bahwa Hp tersebut hilang atau dicuri di dalam kos nya di wilayah karang Medain Kota Mataram, dimana pada 22 November 2022 lalu korban menaruh Hp di sebelah tempat tidur yang saat itu korban sedang tertidur pulas. Keesokan harinya korban melihat hp nya sudah tidak berada ditempat.

“Korban mengaku bahwa saat itu pintu kamarnya tertutup namun tidak terkunci. Karena ngantuk berat korban akhirnya tertidur dan tindak mengetahui ada orang masuk mengambil Hp nya,”jelas Yogi.

Untuk perkara tersebut Pria yang diamankan tersebut disangkakan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(smile)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *