• July 27, 2024
  • Last Update July 26, 2024 1:01 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Terungkap Perempuan yang Ditemukan Tergantung Dibunuh Suami, Ibu Mertua dan Kakak Ipar

Terungkap Perempuan yang Ditemukan Tergantung Dibunuh Suami, Ibu Mertua dan Kakak Ipar

Loteng sergapye--Misteri kematian wanita 19 tahun yang ditemukan gantung diri dan tewas akhirnya terungkap. Ibu muda bernasib malang itu ternyata dibunuh suami dan keluarga dengan dalih korban tidak patuh kepada dirinya dan keluarga.

Kepolisian Resor Lombok Tengah mengungkap kasus pembunuhan berencana itu. Korban tewas dicekik suami, dibantu ibu mertua dan kakak iparnya kemudian jenazahnya digantung dengan alibi korban bunuh diri,  di Kecamatan Batukliang Utara.

Pengungkapan kasus ini berlangsung selama 24 jam setelah keluarga korban tidak terima kematian almarhum dan meminta agar jenazah almarhum di visum dan diproses secara hukum.

Kapolres Lombok Tengah  melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama,  pada press release di Praya, Rabu (4/1) mengatakan bahwa korban PS (19) diduga dibunuh sang suami MR (20) bersama S (28) kaka ipar dan SH (46) ibu mertua, warga kecamatan Batukliang Utara.

“Ketiga terduga pelaku, sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan,” kata IPTU Redho.

Ia menuturkan, sebelumnya korban ditemukan diduga meninggal akibat gantung diri di pintu kamar rumah suaminya pada tgl 3 Januari kemarin dan membuat geger warga setempat.

Namun dari hasil penyelidikan petugas pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, Satreskrim Polres Lombok Tengah menemukan adanya kenjanggalan.

“Dari hasil introgasi MR, ia mengaku membunuh istrinya dengan cara mencekik lehernya lalu digantung dan dibantu S dan SH. Yang mana pembunuhan tersebut sudah mereka rencanakan sebelumnya,” jelasnya.

Adapun motif dari pembunuhan tersebut tambah Kasat Reskrim, bahwa sang suami sakit hati karena sikap korban yang kerap tidak pernah mau patuh kepada dirinya dan kepada keluarganya.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub. pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun.*

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *