• March 29, 2024
  • Last Update March 29, 2024 9:34 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Terlibat Jual Manusia NTB ke Negara Irak, IRT Warga Lombok Utara Ditangkap Polisi

Terlibat Jual Manusia NTB ke Negara Irak, IRT Warga Lombok Utara Ditangkap Polisi

Mataraam  Sergapye– Seorang ibu rumahtangga (IRT) dari Kabupaten Lombok Utara ditangkap Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat karena terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sangat meresahkan masyarakat yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB.

Modus operandi yang dilakukan kali ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya, yakni dengan menjanjikan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di negara favorit, dalam hal ini yakni dengan tujuan ke Turki dengan gaji yang fantastis sebesar sekitar Rp. 7.000.000,- serta diberikan imbalan uang saku sebelum berangkat sebesar Rp. 3.000.000,-.

Demikian disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan, didampingi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, saat Jumpa Pers yang digelar di ruang Command Center Polda NTB, Rabu (7/6/2023).

“Korban berinisial MR sempat ditampung di Jakarta selama 5 hari, selanjutnya korban diberangkatkan oleh saudari AM yang merupakan WNI yang berada di kota Irbil, negara Irak. Sempat dipekerjakan dengan berganti-ganti majikan selama 10 bulan tanpa digaji, lalu kemudian korban meminta perlindungan di KBRI Baghdad, karena korban mengalami patah kaki akibat kabur dari majikan terakhir,” jelasnya.

Diketahui saat ini Polda NTB sedang melakukan perhatian khusus terhadap kasus-kasus TPPO yang masuk dalam kategori kasus menonjol yang sangat diperhatikan, karena menurut data yang didapatkan Kepolisian, tercatat pada bulan Januari sampai Juni 2023 sebanyak kurang lebih 15.000 orang berangkat bekerja ke luar negeri, dengan 80 persen bekerja di Malaysia dan sisanya tersebar di negara-negara lainnya.

Diterangkan juga, saat ini Polda NTB dan jajaran pada tahun 2023 periode Januari sampai dengan Juni 2023 saja sudah berhasil mengungkap setidaknya lima kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Di saat yang sama, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, yang fokus pada penegakan hukum perlindungan perempuan dan anak, menyatakan tentang besarnya risiko baik keamanan, keselamatan nyawa, maupun kesehatan fisik dari WNI yang memilih bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal.

“Oleh karena itu, kami sangat berharap kasus-kasus seperti ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa jangan kemudian membutakan diri dengan tidak memperhatikan keselamatan dan nyawa. Kalau memang memilih bekerja di luar negeri, sebaiknya mengikuti prosedur yang ada,” pintanya.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, mengimbau agar masyarakat benar-benar dapat mengetahui modus dari calo-calo ilegal yang sangat berbahaya dan berisiko tinggi dalam hal perdagangan orang ke luar negeri.

“Silakan masyarakat melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum setempat apabila menemukan adanya calo atau dugaan TPPO di daerahnya masing-masing,” tutupnya.( smile)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *