• July 27, 2024
  • Last Update July 26, 2024 1:01 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Terlalu, Ayah Tiga Anak Setubuhi Anak Tetangganya Dibawah Umur

Terlalu, Ayah Tiga Anak Setubuhi Anak Tetangganya Dibawah Umur

Mataram sergapye–Ini benar benar manusia tak  berperasaan, meski sudah memiliki anak tiga tersangka H (37) warga Gunungsari, Lombok Barat tega menyetubuhi anak tetangga nya  yang masih dibawah umur. Pelaku  diamankan unit PPA Sat Reskirim Polresta Mataram.

Korban sebut saja bunga (nama samaran) usia 5 tahun tersebut terjadi pada 18 Oktober 2022 di rumah pelaku. Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK di dampingi Kanit PPA dan Kasi Humas Polresta Mataram dalam sebuah konferensi pers menyampaikan hal itu Jumat (27/10).

Kronologis kejadian bermula saat korban main kerumah teman sebayanya yang merupakan anak terduga. Karena merupakan tetangga, baik korban maupun anak terduga sudah biasa saling main bersama di rumahnya masing-masing.

Namun pada suatu hari tepatnya (18/10) korban bermain dirumah temannya tersebut (anak terduga). Saat itu terduga kebetulan sedang berada di rumah. Saat korban bermain tidur-tiduran diatas tempat tidur, terduga ikut berada diatas tempat tidur tersebut dan lang menyelimuti korban.

“Jadi saat itulah diduga tersangka berusaha melakukan pencabulan,”tegasnya.

Saat korban pulang kerumahnya, ia merasa kemaluannya sakit. atas keluhan itu ibu korban datang ke unit PPA berkonsultasi dan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan (visum) di Rumah Sakit Bhayangkara.

Dari hasil tersebut ditemukan adanya bekas kemerahan di kelamin korban akan tetapi tidak sampai merobek selaput darah, ini diduga adanya tekanan sesuatu benda pada kelamin korban.

Dari hasil visum serta beberapa keterangan saksi dan barang bukti, penyidik menyimpulkan bahwa adanya tindak pidana yang terjadi pada peristiwa tersebut.

Pelaku diancam pasal 82 (1) Jo 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.”Tersangka diancam minimal 5 tahun penjara,”tegasnya.*

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *