Bima sergapye –Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 90,07 gram dimusnahkan oleh Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko disaksikan pijak kejaksaan, tokoh masyarakat dan lain.
Pemusnahan Barang Bukti tersebut dengan cara diblender dengan campur air, setelah berbusa kemudian dibuang ke kloset, bertempat depan ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, sekitar pukul 10. 00 Wita Kamis (2/9).
Kapolres Bima mengatakan pemusnahan BB atas tersangka berinisial YG itu berdasarkan LP.A/355/VII/2022/SPKT.Sat Resnarkoba/Polresta Bima/ Polda NTB, Tanggal 1 Agustus 2022, dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Nomor : 111/N.2.14/ENZ.1/08/2022, Tanggal 7 Agustus 2022, serta Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SK/02/VIIN/2022/Sat Resnarkoba, Tanggal 31 Agustus 2022.
Dirincinya, berat bersih BB sitaan atas tersangka adalah, 91,12 gram. Sabun seberat 0,05 gram untuk Keperluan Uji Lab Di Balai Besar POM Mataram, 1,00 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan.
Dan sisanya 90,07 gram untuk dimusnahkan,” sebutnya di hadapan sejumlah awak media dan hadirin lainnya.
Untuk memastikan BB itu adalah Shabu, petugas melakukan uji dengan cara memasukkan sampel BB ke alat Screening Drugs, yang jika larutan dalam alat tersebut berubah warna dari putih menjadi ungu, maka dapat dipastikan BB tersebut adalah Shabu.
“Alhamdulillah, warnanya ungu,” ujar Kapolres Bima, usai uji BB.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan ini, Kasi Pidum Kejari Bima dan rombongan, Pengadilan Negeri Bima, BNNK Bima, kuasa Hukum tersangka, Kasikum Polres Bima, Kasi Humas Polres Bima, Kasiwas Polres Bima, Provos Polres Bima, Reskrim Polres Bima, dan Intelkam Polres Bima.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim K, menegaskan, bahwa pemusnahan BB Narkoba tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.*