• April 20, 2024
  • Last Update April 18, 2024 1:23 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Selama Satu Bulan Polres Lombok Utara Ungkap 3 Kasus Narkoba dan 4 Pencurian

Selama Satu Bulan Polres Lombok Utara Ungkap 3 Kasus Narkoba dan 4 Pencurian

Lombok Utara  sergapye— Polres Lombok Utara telah berhasil mengungkap 4 kasus pencurian dan 3 kasur narkoba. Hal itu disampaikan pada konfrensi di  di Loby Mapolres Lombok Utara, Kamis (29/09).

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta,  didampingi Kasat reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana dan Kasat Narkoba Iptu I Ketut Artana  menyampaikan pihaknya telah berhasil mengungkap 4 kasus pencurian dan 3 kasur narkoba.

” Empat perkara pencurian tersebut 2 diantaranya pencurian Sepeda Motor (Curanmor), 1 pencurian Laptop dan 1 lagi Pencurian Sapi ternak,”jelas Kapolres.

“Sementara utuk 3 Kasus Narkoba yaitu 2 kasus narkotika jenis Sabu dan 1 kasus narkotika jenis Ganja,”imbuhnya.

Dari 4 kasus tindak pidana pencurian Polres Lombok Utara melalui Sat Reskrim berhasil mengamankan berang bukti seperti Sepeda Motor, Laptop, dan Satu ekor Sapi ternak yang saat ini telah dikembalikan kepada pemilik untuk dirawat. Sedangka terduga pelaku yang diamankan adalah 4 terduga.

Sementara untuk kasus narkotika dari 3 kasus diamankan 3 orang beserta barang bukti dari masing-masing tindak pidana berupa sabu seberat 29, 22 gram dan 2,6 Kg ganja.

“Saat ini para terduga tindak pidana tersebut dan barang bukti diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,”ucapnya.

Para pelaku pencurian akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan para terduga kasus Narkotika akan dijerat pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. *

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *