• July 27, 2024
  • Last Update July 26, 2024 1:01 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Sekda Lotim Lantik Kadis Pariwisata Widayat

Sekda Lotim Lantik Kadis Pariwisata Widayat

Lotim sergapye– Mewakili bupati Lombok Timur,  Sekretaris Daerah Muhammad Juaini Taofik melantik dan mengambil sumpah jabatan Widayat, S.Pd., M.Pd. bertempat di Pendopo Bupati ada Selasa (25/7).

Widayat terpilih dari 11 orang yang mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama beberapa waktu lalu. Selain Widayat pada kesempatan tersebut juga dilantik sejumlah nama yang mengisi posisi administrator, pengawas, dan kepala UPTD Puskesmas lingkup  Pemda Kabupaten Lombok Timur.

Kepada seluruh pejabat yang dilantik, Sekda mengingatkan tugas dan tanggung jawab yang menunggu pasca prosesi pelantikan yang singkat. Perubahan lingkungan kerja diharapkan mendorong penyegaran dan munculnya inovasi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, “pelantikan hanya beberapa menit tetapi lingkungan kerja berubah, tanggung jawab juga berubah,” jelasnya.

Ditegaskannya bahwa setiap ASN harus dapat menerima ditempatkan di wilayah mana saja. Apalagi menurutnya tidak ada wilayah yang ekstrim di Lombok Timur sebab akses terhadap berbagai fasilitas relatif memadai.

Ia juga menggarisbawahi peran kepala UPTD Puskesmas. Di Lombok Timur dengan cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC) yang mencapai 90% tantangan pelayanan kesehatan akan semakin berkembang sesuai tuntutan masyarakat. Karena itu dituntut adanya perubahan dan inovasi seiring peningkatan harapan publik, “Dengan UHC lebihd ari 90% akan sangat sibuk, harus banyak variasi dan inovasi,” harapnya.

Sekda juga menjelaskan terkait pelantikan yang masih dilakukan tiga bulan jelang berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Ia menyebut Undang-Undang nomer 10 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomer 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang pada pasal 71 memang tidak memperbolehkan penggantian pejabat. Akan tetapi dengan adanya Pilkada serentak maka merujuk masa jabatan kepala daerah selama lima tahun, maka seluruh kewenangan masih dapat dilaksanakan.

Karena itu pula ia mengingatkan kepada seluruh yang dilantik khususnya, dan ASN umumnya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, sebab kepala daerah masih memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja seluruh jajarannya, “niatkan bekerja dengan baik,” tutupnya.(smile)

facebook sharing button
twitter sharing button
whatsapp sharing button

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *