• March 28, 2024
  • Last Update March 28, 2024 7:48 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Bupati Lotim dan APH Musnahkan Barang Bukti 4.111 Liter Miras Hasil Operasi Pol PP

Bupati Lotim dan APH Musnahkan Barang Bukti 4.111 Liter Miras Hasil Operasi Pol PP

Lotim Sergapye – Bupati Lombok Timur H. M Sukiman Azmy bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP) Lotim beserta APH Ikuti acara pemusnahan Barang Bukti (BB) jenis Minuman Keras (miras) hasil operasi tangkap tangan patroli rutin Turjawali dan oprasi Yustisi dari bulan Maret sampai bulan Desember 2022 sejumlah 4.111 Liter Miras. (20/12)

Kasat Pol PP.Lotim Slamet Alimin  mengatakan keberhasilan penyitaan barang bukti berbentuk miras itu tidak lain atas kerjasama dari semua stake holder, mulai dari pemerintah daerah beserta se mua APH.

“Keberhasilan ini  merupakan hasil kerja keras  Pol-PP, bersama stake holder dan seluruh elemen masyarakat,” ujar Slamet

Dalam melaksanakan tugas lanjutnya, tentu banyak hal yang menjadi kendala yang membuat kegiatan operasi baik yang dilakukan secara rutin maupun khusus, salahsatunya prasarana operasional.

“Selain mobil operasional yang memperihatinkan, kami juga kekurangan SDM untuk penyidik, keterbatasan itu yang membuat keberhasilan kami tidak maksimal, tentu penambahan anggaran sangat kami butuhkan agar kami bisa lebih maksimal lagi,” lanjutnya.

Lanjut Slamat mengatakan, bahwa pihaknya masih sangat kesulitan saat turun kelapangan, seperti sering mendapatkan penolakan saat sedang melakukan razia miras.

“Penolakan itu sering kami dapatkan, dengan alasan Undang-undang Cipta Kerja yang mengatur kadar alkohol pada miras,” tutupnya.

Sedangkan Bupati Lombok Timur H. M Sukiman Azmy mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penuntasan miras, terutama bagi para APH seperti Polisi, TNI, maupun Kejaksaan, karena kegiatan ini merupakan kegiatan yang kesekian kalinya yang di lakukan oleh Pol-PP dan APH yang lain.

“Berapa banyak orang yang akan mendapatkan dampak dari miras ini, mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang tua ikut menjadi korban,” ucap Bupati saat menghadiri acara pemusnahan miras.

Terkait penolakan saat sedang razia lanjutnya, pemerintah daerah sudah mengajukan ke DPRD agar regulasi miras diperkuat, agar tidak terbentur dengan Undang-undang Cipta Kerja, namun bagi kami regulasi tertinggi dalam penuntasan miras di Lombok Timur adalah keselamatan masyarakat.

“Sampaikan pada mereka kalau keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, agar tidak ada lagi penolakan saat razia miras, terutama di akhir tahun ini, segera siapkan personil dan ajukan anggaran ke pemda, agar pengamanan akhir tahun maksimal,” tutupnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *