• April 24, 2025
  • Last Update April 24, 2025 4:37 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Satlantas Lotim Tegaskan Informasi Penyitaan Kendaraan karena Telat Bayar Pajak adalah Hoaks

Satlantas Lotim Tegaskan Informasi Penyitaan Kendaraan karena Telat Bayar Pajak adalah Hoaks

Lotim Sergapye – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB), AKP Tira Karista, S.IK., M.Si., angkat bicara terkait kabar penyitaan kendaraan akibat keterlambatan membayar pajak yang disertai denda sebesar Rp400 ribu. Isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial pada Selasa, 15 April 2025.

AKP Tira menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar alias hoaks.

“Informasi yang beredar di media sosial terkait penyitaan kendaraan dan pembayaran denda Rp400 ribu karena telat bayar pajak adalah tidak benar,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media di kantornya.

Ia juga menyampaikan bahwa beberapa akun media sosial, baik di Instagram maupun Facebook, telah menyebarkan informasi yang tidak valid.

“Jika memang ada informasi resmi, tentu akan kami umumkan melalui akun resmi kami di @satlantaslomboktimur,” jelasnya.

AKP Tira mengimbau masyarakat Lombok Timur agar tidak khawatir berlebihan terhadap razia lalu lintas. Ia menekankan bahwa razia dilakukan demi keamanan dan kenyamanan bersama, bukan untuk menakut-nakuti.

“Selama ini masyarakat mengira razia dilakukan untuk menakuti, padahal tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman dan keselamatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan seluruh pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4) untuk selalu berhati-hati saat berkendara, mengingat angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Lotim masih tergolong tinggi.

“Kami terus mengimbau seluruh pengendara R2 dan R4 agar lebih berhati-hati di jalan, karena tingkat kecelakaan lalu lintas di Lombok Timur cukup tinggi,” tutupnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *