Lobar sergapye – Seorang Penjaga Malam di sebuah Komplek Perumahan di Wilayah Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat melapor ke Polsek Gunungsari akibat tas selempang yang berisikan Hp dan lainnya hilang saat dirinya sedang bertugas sebagai penjaga malam di komplek tersebut.
Peristiwa pencurian Tas Milik penjaga malam tersebut terjadi pada 04 November 2022 sekitar pukul 04:00 wita di Pos jaga salah satu komplek perumahan di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.
Hal tersebut dijelaskan Kapolsek Gunungsari Polresta Mataram AKP Agus Eka Artha Sudjana SH dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Polsek Gunungsari, (08/11/2022).
Menurut Agus, pencurian terjadi saat korban yang merupakan petugas jaga malam di kompleks tersebut tertidur karena terlalu ngantuk dan tidak bisa menahan kantuk sehingga ia tertidur pulas.
Saat itulah terduga datang dan masuk ke pos jaga, karena melihat pemiliknya tertidur pulas, terduga mengambil tas milik penjaga tersebut dimana di dalam tas selempang berisikan Hp, dompet dan Power bang milik penjaga malam (korban).
Saat terbangun korban kaget Tas selempang miliknya tidak ada. Oleh karenanya penjaga malam (korban tersebut melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunungsari.
“Atas laporan tersebut tim opsnal langsung mendatangi Lokasi TKP untuk menyelidiki dan mengumpulkan saksi-saksi di sekitar tempat kejadian,”jelas Agus.
Dari hasil pemeriksaan korban dan hasil olah TKP serta berdasarkan rekaman pengintai yang terpasang di lokasi, petugas akhirnya mengetahui ciri-ciri terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Tak butuh waktu lama terduga akhirnya dapat diamankan.
“Terduga bernama MB, laki 23 tahun alamat KTP Desa Midang, kecamatan Gunungsari, Lombok barat. Terduga masih warga sekitar komplek perumahan yang di jaga Korban tersebut, dan bahkan menurut keterangan mereka saling mengenal,”ucap Kapolsek.
Pelaku diamankan di mapolsek Gunungsari beserta barang bukti tas slempang yang berisi Hp, dompet dan Powerbang milik korban untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku merupakan residivis kasus Narkoba, dan dari keterangan nya uang hasil mencuri untuk membeli Narkoba,”ucap Agus meniru jawaban Terduga saat media ini melayangkan pertanyaan kepada terduga
Atas perbuatan ini terduga diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.