• December 6, 2024
  • Last Update December 4, 2024 1:16 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Razia Gabungan Amankan Tiga Pengendara Membawa Sajam dan Minuman Keras

Razia Gabungan Amankan Tiga Pengendara Membawa Sajam dan Minuman Keras

Sumbawa sergapye— Gabungan personel Polsek Alas dan Alas Barat Polres Sumbawa berhasil mengamankan dan menyita sejumlah senjata tajam (sajam) yang dibawa oleh pengendara saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Rabu (15/11/22) malam.

Kegiatan  tersebut dilaksanakan di seputaran wilayah hukum Polsek Alas dan menyasar para pengendara dan juga barang bawaannya.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Alas Akp Djoko RS Gatot dan Kapolsek Albar Iptu Lalu Sukardi tersebut dilaksanakan dalam rangka giat imbangan mengamankan event KTT G20 guna mencegah dan menekan angka kriminalitas.

Personel gabungan berhasil mengamankan sebanyak 3 buah senjata tajam berbagai jenis, Sajam tersebut didapatkan dari pengendara saat petugas melakukan pemeriksaan badan dan jok kendaraan. Para pemilik sajam kemudian di data dan senjata tajam disita oleh petugas. Selain itu pihaknya juga mendapati pengendara yang membawa miras dan langsung di minta untuk di musnahkan di tempat.

Petugas gabungan juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda 4 dengan memeriksa bagasi dan bagian dalam lainnya yang dianggap perlu di periksa yang kerap dijadikan tempat untuk menyimpan barang berbahaya.

Sementara itu ditempat terpisah,Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos membenarkan kegiatan tersebut, pihaknya menggelar KRYD berupa razia dengan sasaran, Sajam, Miras, Narkoba dan pelanggar lalu lintas seperti knalpot brong.

“Dalam kegiatan ini ada tiga pengendara yang kami amankan karena membawa sajam, kami juga dapati pengendara yang membawa minuman keras lalu kami sita dan dimusnahkan” ucapnya.

Kasi Humas menjelaskan dalam kegiatan tersebut pihaknya terus menghimbau dan memberikan himbauan kepada para pengendara untuk mengutamakan keselamatan di jalan, serta memberikan sosialisasi terkait Hukum di Indonesia mengatur jerat pasal membawa senjata tajam (“sajam”) dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 sehingga masyarakat dihimbau agar tidak membawa sajam tanpa peruntukan yang jelas. *

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *