• July 27, 2024
  • Last Update July 26, 2024 1:01 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

polsek Rastim Bima Sita Ribuan Botol Miras Jenis Arak Bali

polsek Rastim Bima Sita Ribuan Botol Miras Jenis Arak Bali

Bima sergapye–Daerah paling ujung Provinsi NTB tepatnya Bima Kota menjadi daerah sasaran peredaran minuman keras (miras). Jenis minuman homer ini slaah satu penyebab tingginya angka kriminalitas baik perkelahian dan pembacokan.

Sekitar pukul 22.18 WITA malam jumat, kapolsek Rasane Timur (Rastim) dipimpin langsung Kapolsek Iptu Suratno, bersama anggotamengungkap dan menyita 1.050 botol miras tradisional jenis Arak Bali siap jual dan siap edar. Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Jum’at malam membenarkan.

Pengungkapan dan penyitaan ribuan botol miras tradisional jenis Arak Bali ini berlangsung dramatis.

Dijelaskan, saat pihaknya berpatroli di sekitar wilayah Kelurahan Rontu Kecamatan Raba Kota Bima atau setidaknya di wilayah hukum Polsek Rastim, didapatkan 3 botol miras jenis arak Bali pada warga setempat.

Merasa curiga, jumlah dan edar miras jenis yang sama, tidaklah segitu jumlahnya, Kapolsek bersama anggota lainnya, langsung menyisir di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau di wilayah pegunungan sekitar Kantor Lurah Rontu.

Kecurigaan pihak Polres Rastim, betul adanya. Tetiba saja, ditemukan tumpukan botol miras yang masih terbungkus dus dalam jumlah ribuan, disembunyikan di lubang dengan ditutupi terpal biru.

“Saat disisir disekitar TKP, kami temukan lubang yang ditutupi terpal dalam jumlah banyak dikemas dalam dus,”jelas Iptu Jufrin.

Jumlah total miras jenis arak Bali itu setelah dihitung termasuk yang masih dal dus, sebut Iptu Suratno, sejumlah 1.050 botol.

“Saat kami tanyakan warga siapa pemilik barang haram ini, tidak ada yang mengaku dan tidak mengetahuinya,”sebutnya.

Setelah diangkut dan dikumpulkan, sambung Iptu Suratno, seluruh barang bukti langsung diangkut menuju Mako Polsek Rastim.

Dipastikannya, apapun bentuk kriminalitas dan jual edar miras serta narkoba, akan ditindak tegas.

Diujung penjelasannya, Kasi Humas mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya, untuk tidak mengonsumsi, menjual edar miras dalam bentuk apapun. Karena ini bisa menjadi pemicu tindak kriminal.*

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *