Loteng Sergapye – Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah bersama Polsek Praya Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional. Penangkapan ini dilakukan pada hari Minggu, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Bypass BIL, tepatnya di depan PT Indomarco Pristama Dusun Batu Beduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat.
Ketiga pelaku yang ditangkap, yakni R (asal Medan), I, dan JBS (keduanya asal Pekanbaru, Riau), berhasil diamankan saat mereka sedang mengendarai mobil Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi B 2205 BYS. Setelah dihentikan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 7,340 kg narkotika jenis sabu dengan nilai mencapai lebih dari Rp 8 miliar.
Barang bukti tersebut dibawa oleh masing-masing pelaku, di mana I membawa 2,020 kg sabu, JBS membawa 3,200 kg, dan R membawa 2,110 kg. Ironisnya, R sebelumnya pernah berhasil membawa 5 kg sabu ke Lombok, meskipun ia lolos dari pengecekan pada kesempatan pertama.
Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Pedi Miharja, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ini hanya berperan sebagai kurir atau perantara dan menerima instruksi dari seorang bos yang diduga berada di luar negeri. Keberadaan bos ini terungkap melalui komunikasi yang dilakukan pelaku menggunakan nomor telepon dengan kode negara +6011, yang merupakan kode negara Malaysia.
“Ini merupakan jaringan internasional. Untuk R, ini adalah kali kedua ia membawa sabu ke Lombok, sementara I dan JBS baru pertama kali. Mereka menerima paket sabu di Pekanbaru dalam bentuk kemasan seperti bungkus teh dan tidak mengetahui asal usul barang tersebut,” jelas IPTU Pedi Miharja, Senin (26/8).
Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui bahwa ketiga pelaku membawa jumlah sabu sesuai dengan jatah yang diberikan. R ditugaskan membawa dua bungkus, I dua bungkus, dan JBS tiga bungkus. Mereka juga mendapat imbalan yang bervariasi, dengan R menerima upah lebih besar, yakni sekitar Rp 50 juta per bungkus, sementara dua pelaku lainnya hanya memperoleh Rp 20 juta tanpa perhitungan per bungkus.
Rencananya, barang haram ini akan dibawa ke wilayah Sukamulia di Lombok Timur dan Bima. Para pelaku memanfaatkan jalur darat untuk mengantarkan narkoba, dan sempat menggunakan kapal cepat untuk menuju ke lokasi yang dimaksud.
Meski ketiga pelaku berhasil ditangkap, petugas masih kesulitan untuk mengungkap identitas atau pemilik sabu tersebut. Pasalnya, ketiga pelaku mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan bos atau penerima barang, dan hanya berkomunikasi melalui telepon seluler. Mereka juga tidak mengetahui siapa yang akan menerima narkoba ini di Lombok Timur dan Bima.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 25 tahun penjara atau bahkan hukuman mati.
Polres Lombok Tengah akan terus mendalami jaringan internasional ini untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Lombok.