• July 26, 2024
  • Last Update July 26, 2024 1:01 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Penyelundup 6 Ton Pupuk Bersubsidi jadi Tersangka, 2 Pelaku Ditahan Polres Sumbawa Barat

Penyelundup 6 Ton Pupuk Bersubsidi jadi Tersangka, 2 Pelaku Ditahan Polres Sumbawa Barat

Sumbawa sergapye—- Penyelundupan 6 Ton Pupuk bersubsidi yang hendak diseberangkan dari Pelabuhan Poto Tano-Kayangan berhasil diamankan bersama pelakunya. Polres Sumbawa Barat menerapkan pelakunya sebagai tersangka pada Rabu 13 September 2023.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK. Mengatakan Jum’at (15/09/2023) saat ini dua tersangka berinisial Al, Pria 43 tahun, alamat KTP Desa Labuan Kuris, Sumbawa dan AR, pria 57 tahun, alamat KTP Desa Dete, Sumbaawa sudah ditahan

Penetapan kedua tersangka yang merupakan pemilik 6 Ton Pupuk yang diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana Ekonomi yaitu Penyalahgunaan / penyelewengan pupuk bersubsidi jenis Urea, sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI No 7 tahun 1955 ttg pengusutan, penuntutan dan peradilan Tipid ekonomi Jo pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) PP pengganti UU No 8 tahun 1962 ttg perdagangan Barang-barang dalam pengawasan JO pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Perpres RI No 15 tahun 2011 ttg perubahan atas Perpres No 77 tahun 2005 ttg penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 34 dan ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (3) Permendagri No 4 tahun 2023 ttg pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Seperti yang telah di beritakan media ini (08/09/2023) bahwa 6 ton pupuk yang diamankan polres Sumbawa Barat tersebut saat ini berada di Polres Sumbawa Barat untuk dijadikan barang bukti beserta 1 unit Truk jenis box, serta 3 bendel surat-surat.

“Kedua tersangka yang kami tetapkan tersebut merupakan hasil kerja tim penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat dalam melakukan pengembangan atas barang bukti yang telah diamankan terlebih dahulu. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,”pungkasnya.(smile)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *