Mataram sergapye— Kecanduan bermain main dengan narkoba, pecatan polisi di Mataram kembali ditangkap dalam kasus yang sama. Tersangka berinisial FR (38) warga Dasan Agung Kecamatan Selaparang, pelaku ditangkap bersama temannya DTR (21) dengan alamat yang sama.
Diketahui FR dipecat dari korp baju coklat karena terjerat narkoba pada 2015 lalu di vonis penjara 6 tahun oleh Pengadilan Negeri karena terbukti sebagai melakukan Tindak Pidana Narkotika.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK dalam konferensi pers di ruang kerja Sat Resnarkoba Polresta Mataram, (12/11).
“Keduanya ditangkap di depan salah satu Alfamart di kelurahan Rembige, kecamatan Selaparang kota Mataram (09/11),”ucap Yogi.
Dari hasil penggeledahan berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 1,10 gram, berikut alat komunikasi, alat konsumsi serta sejumlah uang tunai.
Berdasarkan informasi yang di dapat bahwa keduanya kerap melakukan transaksi Narkoba dimana salah satu dari terduga adalah pecatan Polisi.
Atas perbuatannya, Mantan polisi tersebut beserta rekannya terancam penjara atau rehabilitasi sesuai pasal 114, 112 dan atau 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat kota Mataram yang telah memberikan informasi kepada kepolisian dalam rangka pencegahan peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram,”pungkasnya.