• September 22, 2023
  • Last Update September 19, 2023 11:14 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Pantai Kuta Loteng Rawan Pencurian, Bule Asal Finlandia Kehilangan Motor dan 3 Pelakunya Ditangkap

Pantai Kuta Loteng Rawan Pencurian, Bule Asal Finlandia Kehilangan Motor dan 3 Pelakunya Ditangkap

Loteng sergapye—Tiga komplotan maling yang mencuri sepeda motor milik bule asal Finlandia, Nella Iris Onerva Taarasti, Perempuan, 30 tahun alamat Paimela, Finlandia berhasil diringkus kurang dari 24 jam.

Kejadian pencurian saat menikmati kawasan  Pantai Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah sekitar pukul 21.30 Wita Sabtu (29/10).

Begitu menerima laporan, im Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pencurian Sepeda Motor milik seorang WNA tersebut.

Kapolres Lombok Tengah  melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, mengatakan kejadian bermula saat korban menuju Pantai Kuta menggunakan Sepeda Motor untuk acara api unggun dan bakar ikan bersama teman temannya dengan memarkirkan sepeda motornya dekat pantai di Desa Nelayan.

Sesampainya di lokasi korban bersama teman temannya memulai kegiatan sambil bermain gitar dan bernyanyi.

Selang beberapa saat teman korban diberitahukan bahwa Sepeda Motor yang ia gunakan sudah tidak ada ditempat semula, sehingga kemudian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kawasan Mandalika.

Mendapatkan Laporan tersebut Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung mendatangi TKP dan sesampainya di TKP ternyata satu terduga pelaku telah diamankan oleh warga inisial LJP alias Ato’, laki laki, 22 tahun, alamat Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Selanjutnya Tim Puma melakukan introgasi awal terhadap terduga pelaku LJP yang mengakui perbuatannya bersama dua orang temannya Inisial M, laki laki, 23 tahun dan inisial IJ laki laki, 20 tahun sama sama beralamat di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Dari pengakuan tersebut Tim Puma langsung menyisir sekitaran Pantai Kuta dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku lainnya.

Ketiga terduga pelaku bersama Barang Bukti berupa 1 Unit Sepada Motor jenis Honda Beat Warna Hitam diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Para  pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Ada)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *