• July 27, 2024
  • Last Update July 26, 2024 1:01 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Pakuk Tersangka pemilik 4,96 Gram Sabu di Lombok Timur Diciduk Aparat di Rumah

Pakuk Tersangka pemilik 4,96 Gram Sabu di Lombok Timur Diciduk Aparat di Rumah

Lotim sergapye–Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Timur cukup m menghawatirkan. Tim opsnal Reserse Kriminal Narkoba polres setempat  kembali menciduk seorang pengedar inisial HDR alias pakuk ( 41 tahun )  dirumahnya Desa Terara Kecamatan Terara  sekitarnya  pukul 26.00 WITA senin 14 Agustus lalu.

Hal itu dibenarkan Kapolres lombok timur melalui  kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Suputra pada Sabtu ( 19/8/2023 )

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat dicurigai pada sebuah rumah TKP dicurigai sering dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkoba.

Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian Tim opsnal untuk melalukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut dengan di pimpin oleh Kanit Opsnal Aipda Wahyudi Eriayawan.

Setibanya di rumah terduga pelaku HDR alias Pakuk (41) Tim opsnal melakukan pengeledahan terhdap badan dan pakaian yang dikenakan terduga pelaku dengan di saksikan oleh 2 orang kawil dan RT setempat namun tidak ditemukan barang bukti terkait Narkotika. Jelas Jelas Kasat AKP I Gusti Ngurah pada keterangan tertulisnya ( 19/8/2023 )

Setelah diakukan penggeledahan di rumah pelaku  seperti lemari pakaian yang ada di kamar tidur terduga pelaku HDR alias pakuk dan oleh petugas ditemukan sebuah kotak kaca mata warna coklat yang di dalamnya berisikan 1 bungkus sedang dan 1 bungkus kecil plastik yang berisi bubuk putih Narkotika jenis shabu seberat 4,96 Gram Netto.

Selain barang bukti Narkotika Tim opsnal juga menemukan barang bukti tambahan yang erat kaitannya dengan alat_ alat konsumsi dan jual beli narkotika seperti , timbangan digital, sekop plastik, plastik klip kosong dan bong, tabung kaca, korek gas, gunting, jarum, HP Nokia dan uang tunai sebesar Rp. 133.000.

Berikut  pelaku HDR alias pakuk berikut barang buktinya diamankan di Mako Polres Lombok Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum.lebih lanjut.

Tersangka  Pakuk dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Dan juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. (smile)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *