Lotim Sergapye – usulan pemerintah melalui Mentri Agama RI untuk menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 ke Komisi IX DPR RI membuat calon jamaah haji Indonesia resah tidak terkecuali di Kabupaten Lombok Timur.
Usulan penambahan biaya haji dua kali lipat dari tahun sebelumnya yakni dari 39 Juta menjadi 61 juta lebih di tahun 2023. Hal itu mendapat tanggapan beragam dari masyarakat termasuk anggota DPR RI.
Lantas bagaimana tanggapan Kemenag Kabupaten Lombok Timur tentang usulan kenaikan BPIH tersebut. kepala Seksi (Kasi) urusan Haji Kemenag Lotim, Baiq Hajah Isniarti menghimbau masyarakat terutama calon jamaah haji untuk tenang.
Kenaikan BPIH masih usulan pemerintah ke DPR RI, “Kami juga masih menunggu kebijakan dari Kementrian agama RI, apakah usulan itu diterima atau tidak oleh DPR kalau tidak diterima makan kaya haji tetap seperti tahun sebelum nya, ujarnya kepada media termasuk media online sergapye di ruang kerjanya, Rabu (25/1).
Baginya usulan penambahan BPIH sebesar itu cukup berat bagi calon jamaah haji dari Kabupaten Lombok Timur berat, selain usulan yang sangat mendadak , masyarakat juga belum pulih ekonominya secara total dari Covid-19, ” Ujarnya.
“Semua ini belum finish masih pembahasan antara pemerintah pusat adn DPR, kita semua berharap biaya jamaah haji yang terjangkau untuk semua lapisan masyarakat,” Katanya.
Kasi Kemenag Lotim urusan haji ini juga menyampaikan , tempat lebihnya sekarang ini tidak ada batasan usia , seperti usia 65 tahun kemarin yang tidak boleh berangkat sekarang diperbolehkan, ” kita tinggal menunggu apakah usulan ini di terima atau masih ada perubahan, “sebutnya.
baiq Isniarti tidak menampilkan banyaknya pertanyaan masyarakat di media sosial, dimana pemerintah Arab Saudi menurun biaya haji sampai 30 persen, sebaliknya pemerintah Indonesia mengusulkan meningkat hampir dua kali lipat. itu sudah menjadi pertanyaan yang banyak disampaikan , tapi karena masih usulan dan tidak masalah.
“Yang jelas ini masih usulan , mudah-mudahan ada perubahan, kita juga menunggu regulasi dan biaya haji yang disepakati pemerintah dan DPR, tutupnya. (Bayu)