• March 29, 2024
  • Last Update March 29, 2024 9:18 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

KDRT Berdarah di Labuan Poh , Suami Penggal Leher Istri di Depan Mertua

KDRT Berdarah di Labuan Poh , Suami Penggal Leher Istri di Depan Mertua

Lobar sergapye–Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan MB (24) terhadap istrinya terbilangĀ  sangat sadis. PelakuĀ  menebas leher istrinya dengan parang di depan mertuanya, korban tersungkur dan bersimbah darah kemudian dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan.

KDRT ini dipicu persoalan sepele yakni ketika kedua pasangan suami istri ini mengunjungi orang tuanya setelah selesai membuat paspor di kantor Imigrasi Mataram. Namun ketika hendak berpamitan pulang, mertuanya minta agar istri MB menginap. Hal itu tidak diterima pelaku mengakibatkan terjadinya cekcok hingga berakhir dengan kekerasan.

Unit Reskrim Polsek Gerung berhasil mengamankan MB Selasa (01/11/2022) malam setelah pelaku kabur sejak kejadian. Peristiwa ini terjadi di rumah orang tua tersangka, bertempat di Dusun Ajok Jaya, Desa Tempos, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok barat, Senin (31/10/2022).

Kapolsek Gerung AKP Agus pujianto. menjelaskan kronologis hingga terjadinya kasus KDRT ini, hingga tertangkapnya tersangka MB, Rabu (02/11/2022).

ā€œsetelah melakukan pengejaran, yang akhirnya pelaku ditemukan dan menyerahkan diri di Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur,ā€ ungkapnya.

Tersangka beralamatkan di Dusun Labuan Poh, Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat ini, tega menebas korban yang merupakan istrinya sendiri inisial HR (28).

Korban dengan alamat yang sama dengan tersangka, harus mendapatkan perawatan secara intensif di Rumah Sakit Gerung, karena mengalami luka robek yang cukup dalam di bagian leher belakang.

Peristiwa ini berawal dari keinginan tersangka MB, meminta HR atau istri tersangka untuk mengantar membuat pasport di Mataram. Setelah selesai membuat pasport, mereka tiba di Rumah orang tua tersangka, tepatnya di Dusun Ajok Jaya, Desa Tempos, Kecamatan Gerung. Lalu tersangka mengajak korban pulang ke rumah di Dusun Labuan Poh Desa Batu Putik, Kecamatan Sekotong.

ā€œTersangka MB mengajak Korban untuk pulang ke Dusun Labuan Poh Desa Batu Putik, Kecamatan Sekotong. Namun mertua korban atau ibu tersangka berinisial KH, perempuan (55) meminta kepada menantunya atau korban untuk pulang pada hari Selasa (1/11/2022),ā€ jelasnya.

Serta membiarkan tersangka atau suami korban untuk pulang terlabih dahulu ke Dusun Labuan Poh, Desa Batu Putih, Sekotong.

ā€œNamun tersangka MB tetap memaksa korban KH (istrinya) untuk pulang secara bersama-sama, sehingga terjadi cekcok antara Korban dan tersangka,ā€ jelasnya.

Sempat terjadi tarik menarik antara korban dan tersangka, lalu tersangka langsung masuk ke dapur untuk mengambil parang. Tersangka MB langsung menebas di bagian kepala belakang korban, kemudian tersangka melarikan diri ke Gunung sasak, Kuripan.

Atas peristiwa ini, Jajaran Polsek Gerung berupaya keras melakukan pengejaran, untuk menangkap tersangka MB. Dari hasil penyelidikan, informasinya tersangka MB sempat terlihat di sekitar Dusun Lendang Sedi, Kecamatan Kuripan.

ā€œBerbekal informasi tersebut, pada Selasa (01/11/2022) tim langsung melakukan pencarian dan menggali informasi di wilayah Dusun Lendang Sedi Kuripan. Namun belum menemukannya. Kemudian juga berupaya melakukan pencarian hingga di sekitar Dusun Olor Agung, Desa Labulia Lombok Tengah, terkait keberadaan tersangka ini,ā€ bebernya.

Akhirnya Tim memperoleh informasi, bahwa tersangka MB ditemukan dan menyerahkan diri di Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur.

ā€œDari informasi tersebut tim langsung menuju Polsek Aikmel dan benar pelaku telah diamankan di Polsek Aikmel. Berdasarkan hasil interogasi sementara, tersangka telah mengakui perbuatannya dan benar melakukan KDRT kepada korban atau istrinya,ā€ pungkasnya.

Tersangka melakukan KDRT dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis parang sebanyak dua kali ke arah korban, tetapi hanya mengenai satu kali pada bagian kepala belakang korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek yang cukup dalam.

ā€œKemudian tim membawa pelaku ke Mapolsek Gerung, untuk selanjutnya akan melimpahkannya ke unit PPA Polres Lombok Barat, guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk motif tersangka, sementara masih dalam pendalaman penyidik,ā€ tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka MB terancam dengan Pasal 44 Ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.*

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *