• July 26, 2024
  • Last Update July 26, 2024 1:01 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Lukai Korbannya Dua Pemanah Misterius Berhasil Ditangkap Polisi

Lukai Korbannya Dua Pemanah Misterius Berhasil Ditangkap Polisi

Sumbawa Besar sergapye– Pemanah misterius yang selama ini meresahkan masyarakat di Kecamatan Moyohilir Sumbawa Barat berhasil diungkap aparat kepolisian setempat. Pelakunya dua orang, masing masing inisial DS (22) dan AA (17).Mereka ditangkap di wilayah Desa Pungkit, Kecamatan Moyo Utara, Minggu sore (26/02)

Team Puma Satreskrim Polres Sumbawa bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku pemanah mistrius yang meresahkan masyarakat belakangan ini.

Kapolres Sumbawa AKBP Hendri Novika Chnadra, S.IK., MH. Senin (27/2) membenarkan penangkapan tersebut. Disebutkan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DS (22) dan AA (17). Mereka ditangkap di wilayah Desa Pungkit, Kecamatan Moyo Utara, Minggu (26/02/2023) sore kemarin.

“Setelah melakukan penyelidikan, Team Puma mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan panah. Kedua terduga pelaku barhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Berdasarkan introgasi terhadap kedua terduga pelaku kata Kapolres, mereka mengakui perbuatannya. DS diketahui sebagai eksekutor, sementara AA yang memboncengi DS dengan sepeda motor.

“mengakui bahwa benar mereka telah melakukan tidak pidana penganiayaan terhadap korban FA (17) dengan cara memanah menggunakan katapel, yang terjadi Jalan Garuda, Kelurahan Lempeh beberapa waktu lalu,” jelasnya Kapolres.

Saat ini, kedua terduga pelaku sedang dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sumbawa. Untuk motifnya, sedang di dalami, termasuk dugaan adanya terduga pelaku lain.

“Saat ini mereka sedang diperiksa oleh penyidik. Terkait motif dan dugaan adanya pelaku lain sedang di dalami,” tukasnya.

Atas peristiwa ini, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membawa Senjata Tajam (Sajam) di tempat umum. Apabila ditemukan, akan ditindak tegas sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (smile)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *