• July 27, 2024
  • Last Update July 26, 2024 1:01 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Dramatis Pengejaran Tersangka Narkoba di Mataram, Polisi dan Pelaku Bersamaan Jatuh Dari Sepeda motor

Dramatis Pengejaran Tersangka Narkoba di Mataram, Polisi dan Pelaku Bersamaan Jatuh Dari Sepeda motor

Mataram sergapye— Tindakan kejahatan di Kota Mataram sebagian masih dilakukan residivis yang pernah mendekam dalam penjara. Di sel bertahun tahun di jeruji membuat para pelaku kejahatan ini tidak bertobat, sebaliknya begitu menghirup udara bebas mereka kembali mengulangi perbuatannya.

Salah satunya residivis tersebut berinisial AIM, 38 tahun alamat Lingkungan Getap Cakra selatan, Kota Mataram. Pelaku sebelumnya mendekam di penjara dalam kasus curanmor namun dia ditangkap lagi saat beralih menjadi penjual narkoba.

Seorang Residivis perkara Pencurian beralih profesi menjadi penjual Sabu, aksinya terpantau tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram. Untuk mengakhiri langkah pelaku berbuat kriminal, seorang polisi nekat menabrakkan motor yang digunakan dengan kendaraan pelaku saat AIM berusaha kabur dari sergapan aparat.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti  Sabu seberat brutto 9,5 gram atas hasil penggeledahan yang dilakukan tim opsnal.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama  dalam konferensi pers yang  di ruang kerja Kasat Narkoba Polresta Mataram, (12/11/2022) menjelaskan residivis tersebut berinisial AIM, 38 tahun alamat Lingkungan Getap Cakra selatan, Kota Mataram.

“Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan raya di lingkungan Cakra Timur, Kota Mataram saat berboncengan dengan seorang Temannya,”jelas Kasat.

“Saat itu pelaku yang sedang di bonceng bertemu tim opsenal yang juga melintas di lokasi itu dengan berboncengan. Karena pelaku mengenal salah satu petugas tersebut akhirnya memutuskan untuk kabur, akan tetapi pelaku berhasil di tarik oleh petugas meskipun sama-sama terjatuh, baik petugas maupun pelaku, namun pelaku langsung dapat diamankan sementara temen pelaku berhasil kabur,”imbuhnya.

Dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan selain barang bukti sabu diatas, juga diamankan beberapa barang pendukung lainnya seperti alat konsumsi, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai.

“Kami masih telusuri rekan pelaku yang berhasil kabur untuk mendapat keterangan terkait asal usul barang yang mereka dapatkan,”ucapnya.

Atas perbuatan pelaku diancam pasal 114, 112 dan 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *