• April 18, 2024
  • Last Update April 18, 2024 1:23 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Dokumen Kurang Lengkap, Nakhoda Kapal Pariwisata KM Riski Bone Diamankan Patroli DitpolAirud Polda NTB

Dokumen Kurang Lengkap, Nakhoda Kapal Pariwisata KM Riski Bone Diamankan Patroli DitpolAirud Polda NTB

Mataram sergapye -Nakhoda Kapal pariwisata KM Riski Bone berjenis Longboat inisial HR, kapal  wisatawan yang akan.mengangkut penumpang dari pelabuhan Bangsal ke Gili Lombok Utara diamankan Polisi Air dan Udara pada jumat (13/1).

Nakhoda kapal berinisial HR ini diamankan  diduga melanggar pasal 117 UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran, terkait dokumen.

“Kapal KM Riski Bone berjenis Longboat yang dinahkodai HR ini, dokumen kapalnya sudah tidak berlaku lagi, antara lain Pas Kecil dan SPOG,” jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jumat (13/1/2022).

Dijelaskan, HR diamankan tim Ditpolairud Polda NTB ketika melaksanakan patroli diperairan Gili Trawangan dan monitoring bongkar muat penumpang kapal di Pelabuhan Bangsal.

Dalam pemeriksaan tim patroli itu, ditemukan kelengkapan dokumen Kapal KM Riski Bone berjenis Longboat yang dinahkodai HR yang mengangkut penumpang dari Pelabuhan Bangsal menuju pelabuhan Gili Trawangan sudah tidak berlaku lagi,antara lain Pas Kecil dan SPOG.

“saat ini HR nahkoda kapal tersebut, tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud Polda NTB,” jelas Artanto.

“karena dokumen yang HR Miliki sudah tidak berlaku lagi, ia terancam dikenakan pasal 117 UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 400 juta rupiah, ” Tandanya. *

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *