Lotim Sergapye – Ribuan jamaah Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor yang tergabung Aliansi Masyarakat Peduli Ulama melakukan menggedor Kejaksaan Negeri Selong dan Pengadilan Negri Selong untuk membebaskan Ust. Suhaili.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan damai diiringi sholawat bersama-sama oleh masa aksi di depan Kejaksaan Negri Selong (Kejari).Kamis ( 29/2)
Fitnah keji yang di lakukan terhadap pimpinan pondok pesantren atas nama Ust. Suhaili telah menjadi sorotan semua pihak , karena setelah proses persidangan di dapatkan bukti – bukti bahwa yang di tuduhkan oleh jaksa penutut umum terhadap Ust. Suhaili ini tidak ada bukti alias hanya fitnah.
Keterangan Pelapor atas nama Pertiwi di bantah oleh 4 orang saksi fakta , dari keterangan saksi yang melihat , mendengarkan dan meraskan kejadiaan saat itu semua di katakan Pertiwi itu Bohong dan tidak benar.
Di antara barang bukti di hadirkan oleh jaksa adalah berupa pakaian milik pelapor Pertiwi, yang mana dalam barang bukti tersebut sama sekali tidak di temukan hal-hal yang membuktikan bahwa terdakwa pernah menyentuh barang bukti tersebut.
Pada barang bukti tersebut tidak ada di temukan ada sidik jari, air liur , darah, rambut atau hal apapun yang membuktin bahwa terdakwa pernah menyentuh barang bukti tersebut. Ucapnya orasi
Berdasarkan fakta-fakta yang dialami oleh saksi fakta pada saat malam yang disebut sebagai malam terjadinya pencabulan atau pelecehan seksual tersebut sama sekali tidak ada kejadian seperti yang di tuduhkan atau didakwakan kepada ust suhaili tersebut, sehingga dengan membaca keterangan pelapor Pratiwi dalam pemeriksaan oleh psikolog tersrbut, kami dapat memastikan bahwa apa yang menjadi dasar tuduhan jaksa penuntut umum terhadap ustaz Suhaili adalah hanya merupakan halusinasi dari pelapor atau mahluk halus yang dinyatakan sering menggoda pelapor, itulah yang menggoda pelapor pada malam yang disebut malam kejadian tersebut, karena saksi saksi fakta yang disumpah.
dalam persidangan tersebut bisa memastikan bahwa tuduhan terhadap ustaz Suhaili tersebut adalah tidak benar.
Pondok Al Kautsar Al Gontori meminta Kejaksaan Negeri Selong dan Pengadilan Negri Selong untuk :
1 . Membebaskan Ust. Suhaili dari segala dakwaan dan Tuntutan Hukum
2. Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Ust. Suhaili
3. Keluarkan ust. Suhaili dari Rumah Tahanan Negara 4. Stip peradilan fitnah yang mecari – cari kesalahan tanpa bukti
5.Jangan merusak karakter dan citra pondok pesantren dengan mengkriminalisasikan pesantren
6. Periksa bukti-bukti dan saksi-saksi dengan objectif dan benar
7.Jangan jadikan perkara ini untuk mencari popularitas
Pihak Kejaksaan malakukan mediasi dengan Kordum I dan Korlap I untuk mecari solusi yang terbaik dengan adanya permasalahan ini , dan dari hasil mediasi tersebut pihak kejaksaan menyebutkan minggu ini di janjikan bisa teratasi dan dapat keputusan yang terbaik.(Bayu)