Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the barta domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u848930435/domains/sergapye.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Curi Dua Aki Mabil, Warga Wawo Dompu Diringkus Aparat - SERGAPYE
  • December 3, 2024
  • Last Update December 3, 2024 12:23 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Curi Dua Aki Mabil, Warga Wawo Dompu Diringkus Aparat

Curi Dua Aki Mabil, Warga Wawo Dompu Diringkus Aparat

Dompu sergapye— Seorang pria inisial SA (22) asal Dusun Wawo, Desa Nowa, Kecamatan Dompu diringkus Tim Puma Polres Dompu dengan barang bukti Bukti 2 unit Buah AKI Mobil GS Astra milik Arief Rachman (39) Als Oknon.

Pengungkapan sekaligus penangkapan terduga ini bermula ketika korban berpura-pura membeli salah satu AKI hasil curian yang tak lain, AKI miliknya sendiri.

Kasat Reskrim Polres, AKP Adhar, S.Sos.,  menyebutkan bahwa Aksi pencurian itu dilakukan pada Malam Minggu, tanggal 5 Februari 2023 lalu, sekira pukul 02.00 dini hari.

Terkait aksi terduga, kata Kasat, awalnya saat itu rumah korban dalam keadaan sepi. Sementara, AKI yang menjadi target pencurian masih terpasang di Mobil Pick Up.

“Terduga mengambil barang bukti dengan cara merusak paksa sambungan instalasi AKI yang masih terpasang di Mobil,” ungkap Kasat.

Tak berhenti di satu AKI, terduga lagi-lagi mengambil AKI Mobil New Carry yang terparkir di sebelah mobil Pickup sebelumnya.

“Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke ruang piket Pidum Polres,” tutur Kasat menambahkan.

Menindaklanjuti laporan korban, tim kemudian menyusun strategi untuk mengungkapkan sekaligus menangkap terduga dengan cara meminta korban untuk membeli AKI di tangan terduga.

“Usai transaksi AKI pertama dilakukan oleh korban, maka kemudian AKI kedua transaksinya dilakukan Tim Puma,” jelas Kasat.

Akhirnya, setelah dilakukan transaksi kedua, Tim Puma langsung mengamankan Terduga Pelaku beserta Barang Bukti kemudian digelandang ke Mako Polres untuk diproses lebih lanjut pada Kamis (9/2/2023) sekira pukul 12.30 Wita.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/18/II/2023/Pidum A/Polres Dompu/Polda NTB tentang Pencurian. (Smile)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *